Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin intensif melakukan pengujian Transfer Pricing yang berujung pada penetapan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Koreksi ini muncul ketika selisih transaksi hubungan istimewa dianggap sebagai dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Sengketa ini menjadi krusial karena sifatnya yang aksesor terhadap koreksi primer pada PPh Badan, sehingga akurasi perhitungan pada tahap pemeriksaan menjadi penentu utama beban pajak final bagi Wajib Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha PT IPSI melalui analisis kewajaran laba. Terbanding kemudian menetapkan bahwa selisih tersebut merupakan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi, sehingga mengenakan PPh Final 10%. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumen bahwa penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding tidak konsisten dan mengabaikan kondisi ekonomi luar biasa akibat pandemi COVID-19. Pemohon Banding menekankan bahwa tanpa adanya bukti aliran kas dividen secara riil, pengenaan pajak atas dividen konstruktif ini mencederai kepastian hukum.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang bersifat konsisten dengan sengketa primer. Majelis berpendapat bahwa karena PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah dampak lanjutan, maka validitasnya bergantung sepenuhnya pada nilai koreksi peredaran usaha yang dipertahankan. Hakim melakukan pengujian mendalam atas metode Transfer Pricing dan memutuskan bahwa hanya sebagian kecil dari koreksi Terbanding yang memiliki dasar hukum kuat. Alhasil, DPP PPh Final harus dihitung ulang secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang relevan dengan transaksi tersebut.
Analisis ini menunjukkan bahwa secondary adjustment bukanlah harga mati yang harus mengikuti total koreksi pemeriksaan. Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen di level sengketa primer (PPh Badan) guna memitigasi risiko pajak berganda di level sekunder. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan dengan melakukan koreksi atas koreksi Terbanding, sehingga memastikan bahwa pajak hanya dikenakan atas nilai yang terbukti tidak wajar secara material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini