Koreksi Transfer Pricing Bisa Merembet ke PPh Final: Belajar dari Kasus PT IPSI.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Transfer Pricing Bisa Merembet ke PPh Final: Belajar dari Kasus PT IPSI.

Analisis Sengketa PT IPSI: Secondary Adjustment dan Dilema Dividen Konstruktif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin intensif melakukan pengujian Transfer Pricing yang berujung pada penetapan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Koreksi ini muncul ketika selisih transaksi hubungan istimewa dianggap sebagai dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Sengketa ini menjadi krusial karena sifatnya yang aksesor terhadap koreksi primer pada PPh Badan, sehingga akurasi perhitungan pada tahap pemeriksaan menjadi penentu utama beban pajak final bagi Wajib Pajak.

Inti Konflik: Analisis Laba vs. Realitas Aliran Kas

Inti konflik dalam perkara ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha PT IPSI melalui analisis kewajaran laba. Terbanding kemudian menetapkan bahwa selisih tersebut merupakan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi, sehingga mengenakan PPh Final 10%. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumen bahwa penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding tidak konsisten dan mengabaikan kondisi ekonomi luar biasa akibat pandemi COVID-19. Pemohon Banding menekankan bahwa tanpa adanya bukti aliran kas dividen secara riil, pengenaan pajak atas dividen konstruktif ini mencederai kepastian hukum.

Resolusi Majelis Hakim: Ketergantungan pada Sengketa Primer

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang bersifat konsisten dengan sengketa primer. Majelis berpendapat bahwa karena PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah dampak lanjutan, maka validitasnya bergantung sepenuhnya pada nilai koreksi peredaran usaha yang dipertahankan. Hakim melakukan pengujian mendalam atas metode Transfer Pricing dan memutuskan bahwa hanya sebagian kecil dari koreksi Terbanding yang memiliki dasar hukum kuat. Alhasil, DPP PPh Final harus dihitung ulang secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang relevan dengan transaksi tersebut.

Implikasi dan Kesimpulan

Analisis ini menunjukkan bahwa secondary adjustment bukanlah harga mati yang harus mengikuti total koreksi pemeriksaan. Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen di level sengketa primer (PPh Badan) guna memitigasi risiko pajak berganda di level sekunder. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan dengan melakukan koreksi atas koreksi Terbanding, sehingga memastikan bahwa pajak hanya dikenakan atas nilai yang terbukti tidak wajar secara material.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008656.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter