Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Bukti Eksistensi Jasa Lebih Kuat dari Sekadar Tuduhan Shareholder Activity

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Bukti Eksistensi Jasa Lebih Kuat dari Sekadar Tuduhan Shareholder Activity

Analisis Putusan PT KUI: Eksistensi Jasa vs. Shareholder Activity

Dalam lanskap pemeriksaan pajak saat ini, otoritas pajak semakin agresif menargetkan transaksi jasa intra-grup (management fee). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa pembuktian eksistensi jasa yang komprehensif dapat meruntuhkan argumen sepihak mengenai shareholder activity.

Inti Konflik: Manfaat Ekonomis vs. Kepentingan Pemegang Saham

Sengketa bermula ketika DJP melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen PT KUI kepada afiliasi luar negeri untuk Masa Pajak Juli 2019.

  • Argumen DJP: PT KUI dianggap tidak dapat menunjukkan manfaat ekonomis spesifik. Jasa tersebut diklasifikasikan sebagai shareholder activity—aktivitas yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham sendiri.
  • Bantahan PT KUI: Menyajikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang lengkap, kontrak kerja, laporan aktivitas bulanan, hingga time sheet tenaga ahli yang merinci jenis jasa yang diberikan.

Resolusi Majelis Hakim: Analisis Fungsional yang Objektif

Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap bukti materiil dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Eksistensi Terbukti: Melalui korespondensi dan hasil kerja (deliverables), jasa manajemen terbukti nyata diterima oleh Pemohon Banding.
  2. Beban Pembuktian Terbanding: Hakim menegaskan bahwa Terbanding tidak cukup hanya menyatakan ketidakcukupan bukti formal, tetapi harus melakukan analisis fungsional yang objektif untuk membuktikan ketiadaan nilai tambah.
  3. Pembatalan Koreksi: Karena DJP gagal membuktikan aktivitas tersebut murni untuk pemegang saham, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi.

Implikasi: Strategi "Pembuktian Berlapis"

Kemenangan PT KUI menunjukkan bahwa kunci utama menghadapi audit transfer pricing adalah kesiapan dokumentasi pada dua level:

  • Level Administratif: Kontrak dan TP Doc yang kuat.
  • Level Operasional: Bukti nyata hasil kerja (deliverables) dan time sheet yang sinkron.
Kesimpulan: Sengketa management fee memerlukan dokumentasi yang tidak hanya mencakup "apa" yang dibayar, tetapi "siapa" yang mengerjakan dan "apa" manfaat konkretnya. Putusan ini melindungi realitas bisnis di mana jasa manajemen krusial untuk standar kualitas global.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008656.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter