Sengketa pajak antara BUT K melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas interpretasi Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense). Persoalan utama berfokus pada koreksi positif senilai USD 1.354.680,00 atas pos Biaya Operasi Lainnya yang diklaim oleh Wajib Pajak sebagai beban fungsional operasional, namun dipandang oleh otoritas pajak sebagai pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) di Indonesia, melainkan kepentingan kantor pusat.
Inti konflik ini berakar pada perbedaan klasifikasi beban operasional dalam industri hulu migas. DJP melalui hasil pemeriksaan berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak mampu menyediakan bukti kompeten yang menghubungkan alokasi biaya tersebut dengan operasional di blok Natuna. Sebaliknya, BUT K sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi atas beban administratif, teknis, dan operasional yang sah secara kontraktual dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Wajib Pajak berargumen bahwa statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) mewajibkan adanya pembebanan biaya proporsional untuk mendukung kelangsungan bisnis di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada substansi ekonomi dan ketersediaan bukti fisik. Berdasarkan proses Uji Bukti yang mendalam selama persidangan, Majelis menemukan bahwa dokumen pendukung seperti invoice, laporan aktivitas, dan rincian alokasi biaya yang disampaikan oleh BUT K secara nyata merepresentasikan kegiatan operasional di Indonesia. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama biaya tersebut nyata terjadi dan diperlukan untuk operasional usaha sesuai prinsip 3M, maka biaya tersebut berhak menjadi pengurang penghasilan bruto.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang rigid bagi BUT yang beroperasi di sektor migas. Kemenangan BUT K memberikan pesan kuat bahwa koreksi otoritas pajak tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi klasifikasi beban pusat, melainkan harus mempertimbangkan realitas operasional dan bukti dokumen yang sah. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi preseden bahwa kepatuhan administratif dalam menyimpan catatan transaksi antar-kantor (inter-office) adalah kunci utama dalam memenangkan litigasi di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini