Sengketa antara PT KUI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada klasifikasi pembayaran jasa manajemen kepada entitas afiliasi dalam negeri. DJP melakukan koreksi negatif pada DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2019 dengan argumen bahwa transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan merupakan pengalihan laba (dividen) ke pemegang saham luar negeri.
Konflik tajam muncul ketika DJP meragukan validitas transaksi berdasarkan poin-poin berikut:
Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa jasa dari PT Mondelez Indonesia dan PT Mondelez Indonesia Trading nyata untuk mendukung fungsi IT, keuangan, dan pemasaran. Pemohon menyajikan bukti berupa amandemen kontrak, invoice, faktur pajak, serta uji kewajaran harga (mark-up 5%).
Majelis Hakim memihak pada fakta lapangan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Kemenangan PT KUI menjadi preseden bahwa selama substansi ekonomi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang konsisten, otoritas pajak tidak dapat merekarakterisasi transaksi secara sepihak. Dokumentasi hasil kerja (deliverables) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa intra-group services.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DJP. Putusan ini menegaskan perlunya sinergi antara kontrak hukum yang akurat dan bukti operasional harian yang mencerminkan manfaat ekonomi secara nyata.