Menang Telak di Pengadilan Pajak! PT KUI Berhasil Buktikan Keabsahan Jasa Manajemen Afiliasi Meski Dituduh Dividen Terselubung

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 10:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! PT KUI Berhasil Buktikan Keabsahan Jasa Manajemen Afiliasi Meski Dituduh Dividen Terselubung

Sengketa PT KUI: Jasa Manajemen Domestik vs. Dividen Luar Negeri

Sengketa antara PT KUI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada klasifikasi pembayaran jasa manajemen kepada entitas afiliasi dalam negeri. DJP melakukan koreksi negatif pada DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2019 dengan argumen bahwa transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan merupakan pengalihan laba (dividen) ke pemegang saham luar negeri.

Inti Konflik: Kesalahan Administratif vs. Realitas Operasional

Konflik tajam muncul ketika DJP meragukan validitas transaksi berdasarkan poin-poin berikut:

  • Cacat Formal: Penggunaan bahasa asing dalam kontrak dan kesalahan penulisan nama entitas.
  • Tuduhan Duplikasi: Menganggap jasa tidak memberikan manfaat ekonomis terukur bagi Wajib Pajak.
  • Rekarakterisasi: Menganggap biaya jasa sebagai dividen terselubung yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 26.

Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa jasa dari PT Mondelez Indonesia dan PT Mondelez Indonesia Trading nyata untuk mendukung fungsi IT, keuangan, dan pemasaran. Pemohon menyajikan bukti berupa amandemen kontrak, invoice, faktur pajak, serta uji kewajaran harga (mark-up 5%).

Resolusi Majelis Hakim: Kemenangan Fakta Lapangan

Majelis Hakim memihak pada fakta lapangan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Kebutuhan Nyata: Majelis mengakui kebutuhan Wajib Pajak atas bantuan fungsi manajerial dari grup sebagai praktik bisnis yang wajar.
  2. Substansi Mengalahkan Formalitas: Kesalahan administratif pada kontrak tidak menghapus substansi penyerahan jasa yang didukung bukti arus uang dan laporan hasil kerja.
  3. Validitas Objek Pajak: Transaksi secara sah merupakan objek PPh Pasal 23, bukan dividen terselubung.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Benefit Test

Kemenangan PT KUI menjadi preseden bahwa selama substansi ekonomi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang konsisten, otoritas pajak tidak dapat merekarakterisasi transaksi secara sepihak. Dokumentasi hasil kerja (deliverables) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa intra-group services.

Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DJP. Putusan ini menegaskan perlunya sinergi antara kontrak hukum yang akurat dan bukti operasional harian yang mencerminkan manfaat ekonomi secara nyata.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008656.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter