Tanpa Bukti Aliran Dana, Koreksi Royalti PPh 26 PT SSK Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000243.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa Bukti Aliran Dana, Koreksi Royalti PPh 26 PT SSK Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa PT SSK: Koreksi Asumsif PPh Pasal 26 atas Royalti vs. Fakta Arus Uang

Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 terhadap PT SSK atas dugaan pembayaran royalti ke Jepang. Otoritas pajak berargumen bahwa terdapat pemanfaatan intangible property berupa teknologi dari NSC yang belum dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh jo. Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. PT SSK secara tegas membantah keberadaan transaksi royalti pada periode tersebut, menyatakan bahwa seluruh kewajiban atas technical fee telah dipenuhi dan tidak ada aliran dana tambahan yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana diklaim secara sepihak oleh Terbanding.

Inti Konflik: Interpretasi Data Audit dan Eksistensi Objek Pajak

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan interpretasi data audit antara fiskus dan Wajib Pajak terkait eksistensi objek pajak. Terbanding mendasarkan koreksinya pada asumsi bahwa setiap penggunaan teknologi dari entitas induk di luar negeri secara otomatis memicu kewajiban royalti yang harus diakui dalam periode berjalan. Di sisi lain, PT SSK memperkuat argumennya dengan bukti pembukuan, rekening koran, dan dokumen DGT Form yang menunjukkan bahwa tidak ada pengakuan biaya maupun pembayaran royalti pada masa pajak sengketa, sehingga koreksi tersebut dinilai cacat secara substansi pembuktian.

Resolusi Majelis Hakim: Menguji Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya prinsip substance over form dan ketersediaan data konkret dalam melakukan koreksi pajak. Setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti arus uang atau pengakuan utang yang memvalidasi adanya transaksi royalti. Hakim berpendapat bahwa koreksi tidak boleh hanya didasarkan pada perkiraan atau asumsi tanpa dukungan bukti transaksi yang kuat. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SSK.

Implikasi dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transaksi lintas batas, beban pembuktian atas keberadaan objek pajak berada pada pihak yang melakukan koreksi. Wajib Pajak yang memiliki dokumentasi akuntansi dan bukti perbankan yang sinkron memiliki posisi hukum yang kuat untuk menggugurkan koreksi yang bersifat asumsif. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur dengan lisensi asing agar selalu menjaga konsistensi antara pelaporan DGT, kontrak lisensi, dan realisasi arus kas guna menghindari sengketa serupa di masa depan.

Kesimpulan dari perkara ini adalah kemenangan mutlak bagi Wajib Pajak atas dasar lemahnya pembuktian material oleh otoritas pajak. Penegakan hukum di Pengadilan Pajak terbukti menjunjung tinggi kebenaran materiil melalui validasi data rekening koran dan buku besar yang disajikan secara transparan oleh Pemohon Banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter