Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 terhadap PT SSK atas dugaan pembayaran royalti ke Jepang. Otoritas pajak berargumen bahwa terdapat pemanfaatan intangible property berupa teknologi dari NSC yang belum dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh jo. Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. PT SSK secara tegas membantah keberadaan transaksi royalti pada periode tersebut, menyatakan bahwa seluruh kewajiban atas technical fee telah dipenuhi dan tidak ada aliran dana tambahan yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana diklaim secara sepihak oleh Terbanding.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan interpretasi data audit antara fiskus dan Wajib Pajak terkait eksistensi objek pajak. Terbanding mendasarkan koreksinya pada asumsi bahwa setiap penggunaan teknologi dari entitas induk di luar negeri secara otomatis memicu kewajiban royalti yang harus diakui dalam periode berjalan. Di sisi lain, PT SSK memperkuat argumennya dengan bukti pembukuan, rekening koran, dan dokumen DGT Form yang menunjukkan bahwa tidak ada pengakuan biaya maupun pembayaran royalti pada masa pajak sengketa, sehingga koreksi tersebut dinilai cacat secara substansi pembuktian.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya prinsip substance over form dan ketersediaan data konkret dalam melakukan koreksi pajak. Setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti arus uang atau pengakuan utang yang memvalidasi adanya transaksi royalti. Hakim berpendapat bahwa koreksi tidak boleh hanya didasarkan pada perkiraan atau asumsi tanpa dukungan bukti transaksi yang kuat. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SSK.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transaksi lintas batas, beban pembuktian atas keberadaan objek pajak berada pada pihak yang melakukan koreksi. Wajib Pajak yang memiliki dokumentasi akuntansi dan bukti perbankan yang sinkron memiliki posisi hukum yang kuat untuk menggugurkan koreksi yang bersifat asumsif. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur dengan lisensi asing agar selalu menjaga konsistensi antara pelaporan DGT, kontrak lisensi, dan realisasi arus kas guna menghindari sengketa serupa di masa depan.
Kesimpulan dari perkara ini adalah kemenangan mutlak bagi Wajib Pajak atas dasar lemahnya pembuktian material oleh otoritas pajak. Penegakan hukum di Pengadilan Pajak terbukti menjunjung tinggi kebenaran materiil melalui validasi data rekening koran dan buku besar yang disajikan secara transparan oleh Pemohon Banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini