Bukti Formal DGT Kalahkan Koreksi Benefit Test DJP dalam Sengketa Jasa Luar Negeri.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Formal DGT Kalahkan Koreksi Benefit Test DJP dalam Sengketa Jasa Luar Negeri.

Analisis Sengketa PT SSI: Form DGT dan Hak Pemajakan P3B atas Jasa Luar Negeri

Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran management fee dan IT fee kepada entitas afiliasi di luar negeri seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Kasus PT SSI memberikan preseden penting mengenai bagaimana pemenuhan kewajiban administratif berupa Form DGT sesuai PER-25/PJ/2018 menjadi tameng hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti Konflik: Benefit Test vs. Kepatuhan Formal

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penolakan Terbanding (DJP) atas penerapan tarif 0% berdasarkan P3B Indonesia-Denmark. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi ekonomi dan manfaat langsung (benefit test) dari jasa manajemen dan IT yang diberikan oleh Scan-Shipping A/S di Denmark. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh persyaratan formal, termasuk Form DGT dan Certificate of Residence, telah dipenuhi, dan secara substansi jasa tersebut nyata digunakan untuk operasional sistem logistik global perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Konsep Laba Usaha (Business Profits)

Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa sengketa ini harus dilihat sebagai sengketa "Laba Usaha" (Business Profits) sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Denmark. Majelis menegaskan bahwa selama pihak penerima penghasilan adalah residen pajak di negara mitra dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili. Koreksi Terbanding yang hanya menitikberatkan pada rincian aktivitas jasa tanpa bukti adanya BUT dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan treaty benefit.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan

Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam pengumpulan Form DGT adalah aspek fundamental. Implikasinya, Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa lintas batas dengan afiliasi harus memastikan dokumentasi formal tersedia dan valid sejak awal, karena kegagalan administratif sering kali menjadi pintu masuk bagi DJP untuk melakukan koreksi tarif domestik 20%. Secara makro, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa interpretasi P3B harus mengedepankan hak pemajakan berdasarkan status residensi dan keberadaan BUT.

Kesimpulannya, kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini membuktikan bahwa akurasi dalam menjalankan prosedur PER-25/PJ/2018 dan pemahaman mendalam atas pasal-pasal P3B adalah strategi litigasi yang efektif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008656.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter