Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran management fee dan IT fee kepada entitas afiliasi di luar negeri seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Kasus PT SSI memberikan preseden penting mengenai bagaimana pemenuhan kewajiban administratif berupa Form DGT sesuai PER-25/PJ/2018 menjadi tameng hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penolakan Terbanding (DJP) atas penerapan tarif 0% berdasarkan P3B Indonesia-Denmark. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi ekonomi dan manfaat langsung (benefit test) dari jasa manajemen dan IT yang diberikan oleh Scan-Shipping A/S di Denmark. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh persyaratan formal, termasuk Form DGT dan Certificate of Residence, telah dipenuhi, dan secara substansi jasa tersebut nyata digunakan untuk operasional sistem logistik global perusahaan.
Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa sengketa ini harus dilihat sebagai sengketa "Laba Usaha" (Business Profits) sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Denmark. Majelis menegaskan bahwa selama pihak penerima penghasilan adalah residen pajak di negara mitra dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili. Koreksi Terbanding yang hanya menitikberatkan pada rincian aktivitas jasa tanpa bukti adanya BUT dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan treaty benefit.
Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam pengumpulan Form DGT adalah aspek fundamental. Implikasinya, Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa lintas batas dengan afiliasi harus memastikan dokumentasi formal tersedia dan valid sejak awal, karena kegagalan administratif sering kali menjadi pintu masuk bagi DJP untuk melakukan koreksi tarif domestik 20%. Secara makro, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa interpretasi P3B harus mengedepankan hak pemajakan berdasarkan status residensi dan keberadaan BUT.
Kesimpulannya, kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini membuktikan bahwa akurasi dalam menjalankan prosedur PER-25/PJ/2018 dan pemahaman mendalam atas pasal-pasal P3B adalah strategi litigasi yang efektif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini