Pemeriksaan pajak atas transaksi afiliasi sering kali berujung pada reklasifikasi biaya menjadi dividen terselubung jika eksistensi jasa gagal dibuktikan secara komprehensif. Dalam sengketa PT Kraft Ultrajaya Indonesia (KUI), otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas pembayaran jasa manajemen yang dituding sebagai penyamaran distribusi laba ke entitas induk di luar negeri.
Terbanding (DJP) menolak pembebanan biaya jasa manajemen yang dibayarkan KUI kepada afiliasi domestiknya dengan alasan:
KUI menyanggah dengan menyajikan Services Agreement, invoice, faktur pajak, dan TP Doc yang menunjukkan mark-up 5% berada dalam rentang wajar. KUI menegaskan jasa tersebut nyata untuk fungsi IT, administrasi, dan pemasaran.
Majelis Hakim dalam resolusinya memenangkan Wajib Pajak dengan pertimbangan:
Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat mereklasifikasi transaksi hanya berdasarkan asumsi. Kemenangan ini menitikberatkan pentingnya menjaga konsistensi antara kontrak hukum, bukti fisik penyerahan (deliverables), dan analisis manfaat dalam dokumentasi harga transfer.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi PPh Pasal 26. Pembayaran tersebut diakui murni sebagai jasa manajemen (objek PPh Pasal 23), melindungi Wajib Pajak dari beban pajak berganda akibat doktrin dividen terselubung.