Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT Kraft Ultrajaya Indonesia (KUI) untuk Masa Pajak September 2019. Terbanding (DJP) melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp5.704.666.150. DJP berargumen bahwa pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi domestik tidak memenuhi benefit test, sehingga direkarakterisasi menjadi dividen kepada induk usaha di luar negeri (objek PPh Pasal 26).
Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011 dengan poin-poin berikut:
Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa jasa tersebut nyata (riil) untuk mendukung fungsi IT, HR, dan pemasaran. Karena penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, tuduhan "dividen terselubung" dianggap tidak berdasar.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kegiatan manajerial adalah kebutuhan operasional yang lazim. Hakim menekankan:
Putusan ini menegaskan bahwa rekarakterisasi menjadi dividen (PPh Pasal 26) memerlukan bukti kuat mengenai pengalihan kekayaan secara tidak wajar, bukan sekadar asumsi administratif. Bagi Wajib Pajak, keberhasilan ini menunjukkan bahwa dokumentasi pendukung jasa intra-grup harus mampu menunjukkan alur manfaat ekonomi secara logis.
Kesimpulan: Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa PPh Pasal 23 yang kurang dibayar adalah nihil. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai konsistensi ekualisasi biaya dalam litigasi pajak.