Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud berupa royalti sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan transfer pricing di Indonesia, sebagaimana dialami oleh PT HPH yang menghadapi koreksi signifikan atas biaya royalti kepada pemegang lisensi di luar negeri. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan dalih bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomis tambahan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi benefit test dan eksistensi transaksi yang diragukan oleh Terbanding, meskipun Wajib Pajak telah melampirkan License Agreement yang sah secara hukum.
Terbanding berargumen bahwa sebagai entitas yang juga mengeluarkan biaya pemasaran besar, PT HPH seharusnya tidak perlu lagi membayar royalti karena fungsi pemasaran tersebut dianggap telah memberikan nilai tambah pada merek milik prinsipal. Namun, Pemohon Banding membuktikan secara konsisten bahwa penggunaan merek dagang yang memiliki reputasi global tersebut secara langsung berkontribusi pada volume penjualan produk di pasar domestik.
Majelis Hakim kemudian memberikan pendapat hukum yang menegaskan bahwa sepanjang eksistensi perjanjian terbukti dan merek tersebut nyata-nyata digunakan dalam kegiatan operasional untuk menghasilkan penghasilan, maka biaya tersebut adalah pengurang penghasilan bruto yang sah. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak untuk memanfaatkan kekayaan intelektual (IP) merupakan transaksi yang terpisah dari fungsi distribusi dan pemasaran secara independen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini