Strategi Menghadapi Koreksi Royalti Antar-Perusahaan: Mengapa Hakim Membatalkan Koreksi DJP atas Merek Tiger Balm? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001583.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Royalti Antar-Perusahaan: Mengapa Hakim Membatalkan Koreksi DJP atas Merek Tiger Balm? 

Analisis Sengketa PT HPH: Validitas Biaya Royalti dan Interpretasi Benefit Test

Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud berupa royalti sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan transfer pricing di Indonesia, sebagaimana dialami oleh PT HPH yang menghadapi koreksi signifikan atas biaya royalti kepada pemegang lisensi di luar negeri. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan dalih bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomis tambahan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi benefit test dan eksistensi transaksi yang diragukan oleh Terbanding, meskipun Wajib Pajak telah melampirkan License Agreement yang sah secara hukum.

Inti Konflik: Fungsi Pemasaran vs. Hak Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Terbanding berargumen bahwa sebagai entitas yang juga mengeluarkan biaya pemasaran besar, PT HPH seharusnya tidak perlu lagi membayar royalti karena fungsi pemasaran tersebut dianggap telah memberikan nilai tambah pada merek milik prinsipal. Namun, Pemohon Banding membuktikan secara konsisten bahwa penggunaan merek dagang yang memiliki reputasi global tersebut secara langsung berkontribusi pada volume penjualan produk di pasar domestik.

Pendapat Hukum Hakim: Kepastian atas Pengurang Penghasilan Bruto

Majelis Hakim kemudian memberikan pendapat hukum yang menegaskan bahwa sepanjang eksistensi perjanjian terbukti dan merek tersebut nyata-nyata digunakan dalam kegiatan operasional untuk menghasilkan penghasilan, maka biaya tersebut adalah pengurang penghasilan bruto yang sah. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak untuk memanfaatkan kekayaan intelektual (IP) merupakan transaksi yang terpisah dari fungsi distribusi dan pemasaran secara independen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007071.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007044.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007360.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007359.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007354.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007128.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007128.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007122.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter