Sengketa PPN antara PT. TI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikad baik dalam sengketa Pajak Masukan. Inti konflik berawal dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 90.810.908,00 karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari KPP penerbit dinyatakan "Tidak Ada" dengan kode klarifikasi "E". Terbanding bersikukuh bahwa tanpa pelaporan dari pihak penjual, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini keabsahannya dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
Namun, PT. TI memberikan argumen kuat dengan menekankan aspek substansi melalui pembuktian arus uang dan arus barang yang nyata. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban pembayaran PPN melalui transfer bank kepada pemasok dan memiliki dokumen pendukung lengkap. Berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP, Pemohon Banding berargumen bahwa kegagalan administrasi di pihak penjual tidak seharusnya menghapuskan hak pembeli yang telah melunasi pajaknya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" hanyalah indikasi administratif yang tidak menggugurkan hak pengkreditan selama transaksi dapat dibuktikan secara materiil. Setelah melakukan uji bukti atas Purchase Order, Invoice, Surat Jalan, dan bukti transfer bank, Majelis menyimpulkan bahwa transaksi tersebut riil. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus uang dan barang) mengungguli prosedur formal konfirmasi pajak.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak: keberadaan dokumen pendukung yang kuat dan bukti pembayaran yang tuntas adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi pajak akibat kelalaian pihak ketiga. Putusan ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap menjunjung tinggi rasa keadilan bagi wajib pajak yang beriktikad baik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini