Strategi Menang Banding: Cara Menyelamatkan Pajak Masukan Saat Pemasok Lalai Melapor

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Cara Menyelamatkan Pajak Masukan Saat Pemasok Lalai Melapor

Perlindungan Hukum Pembeli Beriktikad Baik Atas Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada": Sengketa PPN PT. TI

Sengketa PPN antara PT. TI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikad baik dalam sengketa Pajak Masukan. Inti konflik berawal dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 90.810.908,00 karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari KPP penerbit dinyatakan "Tidak Ada" dengan kode klarifikasi "E". Terbanding bersikukuh bahwa tanpa pelaporan dari pihak penjual, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini keabsahannya dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Namun

Namun, PT. TI memberikan argumen kuat dengan menekankan aspek substansi melalui pembuktian arus uang dan arus barang yang nyata. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban pembayaran PPN melalui transfer bank kepada pemasok dan memiliki dokumen pendukung lengkap. Berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP, Pemohon Banding berargumen bahwa kegagalan administrasi di pihak penjual tidak seharusnya menghapuskan hak pembeli yang telah melunasi pajaknya.

Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" hanyalah indikasi administratif yang tidak menggugurkan hak pengkreditan selama transaksi dapat dibuktikan secara materiil. Setelah melakukan uji bukti atas Purchase Order, Invoice, Surat Jalan, dan bukti transfer bank, Majelis menyimpulkan bahwa transaksi tersebut riil. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus uang dan barang) mengungguli prosedur formal konfirmasi pajak.

Implikasi

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak: keberadaan dokumen pendukung yang kuat dan bukti pembayaran yang tuntas adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi pajak akibat kelalaian pihak ketiga. Putusan ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap menjunjung tinggi rasa keadilan bagi wajib pajak yang beriktikad baik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter