PT S menghadapi tantangan besar ketika otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas biaya operasionalnya kepada pihak afiliasi di Jepang. Inti konflik terletak pada pemilihan metode transfer pricing. Terbanding menggunakan metode CUP dengan merujuk pada harga pasar spot global, sementara PT S bertahan dengan metode TNMM yang melihat tingkat laba bersih operasional. Terbanding menganggap beban biaya pengolahan (S & R Charges) terlalu tinggi sehingga menggerus basis pajak di Indonesia.
Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan menekankan pada kualitas data pembanding. Majelis Hakim berpendapat bahwa metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi dan ketat. Penggunaan harga spot pasar global tidak dapat serta-merta dijadikan pembanding untuk kontrak jasa pengolahan jangka panjang tanpa adanya penyesuaian fungsional yang akurat. Keputusan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan ini memberikan implikasi penting bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti vital untuk mempertahankan eksistensi biaya dalam hubungan istimewa.
Kesimpulannya, perusahaan dengan transaksi afiliasi kompleks harus memastikan bahwa pemilihan metode transfer pricing didukung oleh analisis kesebandingan yang mendalam, bukan hanya sekadar mengikuti tren industri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini