Sengketa Smelting Charges: Mengapa Metode TNMM Lebih Dipilih Daripada CUP dalam Putusan PT S?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa <em>Smelting Charges</em>: Mengapa Metode TNMM Lebih Dipilih Daripada CUP dalam Putusan PT S?

PT S menghadapi tantangan besar ketika otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas biaya operasionalnya kepada pihak afiliasi di Jepang. Inti konflik terletak pada pemilihan metode transfer pricing. Terbanding menggunakan metode CUP dengan merujuk pada harga pasar spot global, sementara PT S bertahan dengan metode TNMM yang melihat tingkat laba bersih operasional. Terbanding menganggap beban biaya pengolahan (S & R Charges) terlalu tinggi sehingga menggerus basis pajak di Indonesia.

Resolusi Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan menekankan pada kualitas data pembanding. Majelis Hakim berpendapat bahwa metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi dan ketat. Penggunaan harga spot pasar global tidak dapat serta-merta dijadikan pembanding untuk kontrak jasa pengolahan jangka panjang tanpa adanya penyesuaian fungsional yang akurat. Keputusan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan ini memberikan implikasi penting bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti vital untuk mempertahankan eksistensi biaya dalam hubungan istimewa.

Kesimpulan Analisis

Kesimpulannya, perusahaan dengan transaksi afiliasi kompleks harus memastikan bahwa pemilihan metode transfer pricing didukung oleh analisis kesebandingan yang mendalam, bukan hanya sekadar mengikuti tren industri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008036.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007777.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter