RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Buruh Desak Upah Layak, 320 Ribu Pekerja Outsourcing Terancam Tak Terserap!

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Buruh Desak Upah Layak, 320 Ribu Pekerja Outsourcing Terancam Tak Terserap!

Ringkasan Eksekutif:

DPR RI dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal untuk memperkuat perlindungan serta kepastian dalam hubungan kerja. Menjelang pengesahan, serikat pekerja menyoroti sejumlah isu, termasuk pengupahan, PKWT, perlindungan pekerja platform digital, pesangon, dan outsourcing. Dari berbagai isu tersebut, pembatasan outsourcing menjadi salah satu perhatian utama karena mendapat dukungan serikat pekerja, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap penyerapan tenaga kerja.

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan serta diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Pemerintah dan DPR kemudian menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum memasuki tahap pengesahan. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembahasan akhir RUU tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan industri dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menjelang pengesahan tersebut, sejumlah ketentuan dalam RUU masih menjadi perhatian serikat pekerja yang menilai perlindungan hak pekerja perlu diperkuat.

Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyoroti lima poin dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Poin tersebut mencakup penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlindungan bagi pekerja platform digital, dana cadangan pesangon, serta pembatasan outsourcing.

ASPEK Indonesia menilai pengaturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja. Dari sejumlah isu yang disoroti, pengaturan outsourcing menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan tenaga kerja alih daya oleh perusahaan. Perhatian terhadap outsourcing tersebut kemudian mengarah pada pembahasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan sejauh mana skema tersebut tetap memberikan kepastian hak bagi pekerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan melarang penggunaan outsourcing untuk kegiatan produksi inti atau core business. Ketentuan tersebut mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang menilai pembatasan outsourcing dapat memberikan kepastian terhadap hak pekerja.

KSBSI menilai fleksibilitas dalam hubungan kerja tetap diperlukan oleh dunia usaha, tetapi pelaksanaannya perlu berjalan bersama dengan pemenuhan hak pekerja. Perlindungan terhadap upah, keselamatan kerja, dan jaminan sosial menjadi bagian dari kepastian yang perlu diberikan kepada pekerja yang bekerja melalui skema alih daya.

Namun, pembatasan ruang lingkup outsourcing juga menimbulkan perhatian dari sisi penyerapan tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang selama ini bekerja melalui perusahaan penyedia jasa alih daya. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) memperkirakan sekitar 320.000 pekerja berpotensi tidak terserap oleh perusahaan pengguna akibat pembatasan outsourcing.

Perkiraan tersebut muncul dari survei ABADI terhadap sekitar 650.000 pekerja outsourcing, dengan sekitar 490.000 pekerja berpotensi terdampak oleh pembatasan tersebut. Dari jumlah tersebut, ABADI memperkirakan sekitar 320.000 pekerja berpotensi tidak terserap oleh perusahaan pengguna. Angka tersebut merupakan perkiraan ABADI dan tidak menunjukkan jumlah pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.

Bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing dan perusahaan penyedia jasa alih daya, perubahan ketentuan tersebut dapat mendorong peninjauan kembali terhadap pekerjaan yang selama ini menggunakan skema outsourcing. Perusahaan perlu memahami ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan menyiapkan penyesuaian terhadap pola penggunaan tenaga kerja. Bagi pekerja, pembatasan outsourcing dapat memperkuat kepastian perlindungan hak, tetapi penerapannya juga perlu memperhatikan keberlanjutan kesempatan kerja.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan terhadap pengaturan hubungan kerja, termasuk penggunaan tenaga kerja alih daya. Perbedaan pandangan mengenai outsourcing menunjukkan pentingnya penerapan aturan yang tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Setelah regulasi disahkan, pemerintah dan pelaku usaha perlu mencermati ketentuan pelaksana serta menyiapkan penyesuaian agar perubahan aturan dapat diterapkan secara tertib.


Putusan Selengkapnya
06 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter