Kesalahan administratif dalam ketetapan pajak seringkali dianggap sebagai pintu masuk untuk membatalkan koreksi materiil melalui jalur pembetulan Pasal 16 UU KUP. Namun, putusan Pengadilan Pajak dalam kasus WPOP M menegaskan kembali batasan ketat bahwa mekanisme pembetulan hanya diperuntukkan bagi kesalahan yang bersifat manusiawi tanpa adanya persengketaan materi. Dalam perkara ini, Penggugat mencoba membatalkan koreksi penghasilan neto sebesar Rp1,22 miliar dengan alasan kesalahan nilai pelaporan harta di SPT, sebuah argumen yang justru menyeret perkara ke dalam ranah pembuktian materiil yang kompleks.
Konflik bermula ketika fiskus melakukan koreksi penghasilan dengan metode penambahan harta, sementara Wajib Pajak berdalih harta tersebut adalah perolehan tahun-tahun sebelumnya yang salah lapor nilai. DJP secara tegas menolak permohonan pembetulan tersebut dengan argumen bahwa pengujian asal-usul harta dan biaya hidup adalah sengketa materiil. Majelis Hakim sependapat dan menekankan bahwa karena Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan sebelumnya, maka materi sengketa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak untuk lebih selektif dan disiplin dalam menempuh upaya hukum. Pengadilan Pajak konsisten mempertahankan legalitas prosedural bahwa sengketa atas substansi pemeriksaan tidak dapat diselesaikan melalui "pintu belakang" Pasal 16 KUP. Wajib Pajak diingatkan bahwa ketidakteraturan dokumentasi masa lalu tidak dapat dikompensasi dengan klaim kesalahan administratif jika substansi ekonominya tetap memerlukan pengujian fakta di persidangan banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini