Koreksi biaya bunga yang dikaitkan dengan penghasilan final tetap menjadi area abu-abu dalam sengketa PPh Badan di Indonesia. Kasus PT IATM memberikan gambaran krusial mengenai bagaimana Majelis Hakim menyikapi benturan antara syarat komersial perbankan dengan batasan biaya Pasal 13 PP 94/2010. Sengketa ini berawal dari koreksi Terbanding senilai Rp 1,46 miliar yang mengasumsikan biaya bunga pinjaman tidak dapat dikurangkan karena adanya penempatan deposito sebagai jaminan pembukaan Letter of Credit (LC).
Inti konflik berpusat pada penafsiran SE-46/PJ.4/1995 mengenai keharusan penempatan deposito. Terbanding bersikeras bahwa jaminan deposito adalah kesepakatan privat yang tidak mengecualikan larangan biaya atas penghasilan final. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa tanpa deposito tersebut, impor bahan kimia sebagai bahan baku utama tidak dapat dilakukan, sehingga bunga pinjaman murni merupakan biaya 3M. Resolusi hukum akhirnya diambil oleh Majelis Hakim dengan pendekatan proporsional yang lebih adil; koreksi hanya dipertahankan sebatas nilai penghasilan bunga yang diterima secara nyata, sementara sisanya dikabulkan.
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak cenderung melihat substansi ekonomi di balik sebuah transaksi. Meskipun ada unsur penghasilan final, jika biaya bunga tersebut terbukti secara substansi digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka hak deductibility tetap dilindungi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan importir dalam menyusun argumentasi pembelaan atas fasilitas perbankan yang mensyaratkan jaminan dana.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini