Biaya Bunga Impor Dikoreksi Gara-Gara Deposito? Simak Kemenangan PT IATM di Pengadilan Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007777.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Senin, 05 Oktober 2026 | 13:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Bunga Impor Dikoreksi Gara-Gara Deposito? Simak Kemenangan PT IATM di Pengadilan Pajak!

Koreksi Biaya Bunga yang Dikaitkan dengan Penghasilan Final

Koreksi biaya bunga yang dikaitkan dengan penghasilan final tetap menjadi area abu-abu dalam sengketa PPh Badan di Indonesia. Kasus PT IATM memberikan gambaran krusial mengenai bagaimana Majelis Hakim menyikapi benturan antara syarat komersial perbankan dengan batasan biaya Pasal 13 PP 94/2010. Sengketa ini berawal dari koreksi Terbanding senilai Rp 1,46 miliar yang mengasumsikan biaya bunga pinjaman tidak dapat dikurangkan karena adanya penempatan deposito sebagai jaminan pembukaan Letter of Credit (LC).

Inti konflik berpusat pada penafsiran SE-46/PJ.4/1995 mengenai keharusan penempatan deposito. Terbanding bersikeras bahwa jaminan deposito adalah kesepakatan privat yang tidak mengecualikan larangan biaya atas penghasilan final. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa tanpa deposito tersebut, impor bahan kimia sebagai bahan baku utama tidak dapat dilakukan, sehingga bunga pinjaman murni merupakan biaya 3M. Resolusi hukum akhirnya diambil oleh Majelis Hakim dengan pendekatan proporsional yang lebih adil; koreksi hanya dipertahankan sebatas nilai penghasilan bunga yang diterima secara nyata, sementara sisanya dikabulkan.

Implikasi putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak cenderung melihat substansi ekonomi di balik sebuah transaksi. Meskipun ada unsur penghasilan final, jika biaya bunga tersebut terbukti secara substansi digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka hak deductibility tetap dilindungi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan importir dalam menyusun argumentasi pembelaan atas fasilitas perbankan yang mensyaratkan jaminan dana.

Informasi Tambahan

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008036.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter