Sengketa klasifikasi antara jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final dan jasa konsultan yang dikenakan PPh Pasal 23 sering kali memicu koreksi signifikan dalam pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Kasus Ir. Prijasambada menegaskan bahwa ketidaksesuaian administrasi pemotongan oleh pihak ketiga tidak serta merta melepaskan tanggung jawab Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan sesuai substansi ekonomi dan kualifikasi hukum yang berlaku. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto pekerjaan bebas berdasarkan data bukti potong pihak ketiga yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, sementara Wajib Pajak mengklaim penghasilan tersebut adalah objek PPh Final.
Terbanding berargumen bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berasal dari jasa konsultan perancangan desain yang, berdasarkan klasifikasi lapangan usaha dan bukti pemotongan yang ada, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dirinya memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK atau sertifikat keahlian yang relevan) sebagaimana disyaratkan dalam PP 51/2008 untuk dapat menikmati tarif PPh Final. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari perencanaan desain bangunan konstruksi yang seharusnya dikenakan PPh Final 6%. Pemohon Banding menuding adanya kesalahan pemotongan oleh pihak pemberi kerja (BUMN) dan juga mempermasalahkan daluwarsa penetapan pajak yang dianggap telah melampaui masa lima tahun.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh argumen Pemohon Banding. Terkait isu daluwarsa, Majelis berpendapat bahwa SKPKB diterbitkan pada November 2021 untuk tahun pajak 2016, sehingga masih dalam koridor hukum lima tahun. Pada materi utama, Majelis menilai Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti kompetensi sebagai penyedia jasa konstruksi profesional sesuai regulasi. Majelis menegaskan prinsip bahwa Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis secara akurat. Kesalahan administratif oleh pihak ketiga dalam melakukan pemotongan pajak tidak dapat dijadikan dasar bagi Wajib Pajak untuk tidak melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi para profesional yang bekerja di sektor jasa teknik dan konstruksi. Ketiadaan bukti formal kualifikasi usaha membuat penghasilan secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau tarif umum. Wajib Pajak tidak dapat berlindung di balik kesalahan pihak pemotong (withholding agent) jika secara substansi dokumen pendukung tidak memadai. Pelajaran krusial bagi Wajib Pajak adalah pentingnya sinkronisasi antara profil Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), izin usaha yang dimiliki, dan implementasi pemotongan pajak oleh mitra bisnis sejak awal kontrak dimulai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini