Salah Potong Pajak oleh Klien? Hati-hati, Beban Pembuktian Tetap Ada di Tangan Anda!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 15:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Potong Pajak oleh Klien? Hati-hati, Beban Pembuktian Tetap Ada di Tangan Anda!

Sengketa Ir. Prijasambada: Batasan Jasa Konstruksi vs. Jasa Konsultan dalam Kacamata Perpajakan

Sengketa klasifikasi antara jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final dan jasa konsultan yang dikenakan PPh Pasal 23 sering kali memicu koreksi signifikan dalam pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Kasus Ir. Prijasambada menegaskan bahwa ketidaksesuaian administrasi pemotongan oleh pihak ketiga tidak serta merta melepaskan tanggung jawab Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan sesuai substansi ekonomi dan kualifikasi hukum yang berlaku. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto pekerjaan bebas berdasarkan data bukti potong pihak ketiga yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, sementara Wajib Pajak mengklaim penghasilan tersebut adalah objek PPh Final.

Adu Argumen: Kualifikasi Formal vs. Klasifikasi Pekerjaan

Terbanding berargumen bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berasal dari jasa konsultan perancangan desain yang, berdasarkan klasifikasi lapangan usaha dan bukti pemotongan yang ada, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dirinya memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK atau sertifikat keahlian yang relevan) sebagaimana disyaratkan dalam PP 51/2008 untuk dapat menikmati tarif PPh Final. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari perencanaan desain bangunan konstruksi yang seharusnya dikenakan PPh Final 6%. Pemohon Banding menuding adanya kesalahan pemotongan oleh pihak pemberi kerja (BUMN) dan juga mempermasalahkan daluwarsa penetapan pajak yang dianggap telah melampaui masa lima tahun.

Rasionale Majelis: Daluwarsa Penetapan dan Beban Pembuktian Kompetensi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh argumen Pemohon Banding. Terkait isu daluwarsa, Majelis berpendapat bahwa SKPKB diterbitkan pada November 2021 untuk tahun pajak 2016, sehingga masih dalam koridor hukum lima tahun. Pada materi utama, Majelis menilai Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti kompetensi sebagai penyedia jasa konstruksi profesional sesuai regulasi. Majelis menegaskan prinsip bahwa Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis secara akurat. Kesalahan administratif oleh pihak ketiga dalam melakukan pemotongan pajak tidak dapat dijadikan dasar bagi Wajib Pajak untuk tidak melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.

Implikasi bagi Profesional: Sinkronisasi Izin Usaha dan KLU

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi para profesional yang bekerja di sektor jasa teknik dan konstruksi. Ketiadaan bukti formal kualifikasi usaha membuat penghasilan secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau tarif umum. Wajib Pajak tidak dapat berlindung di balik kesalahan pihak pemotong (withholding agent) jika secara substansi dokumen pendukung tidak memadai. Pelajaran krusial bagi Wajib Pajak adalah pentingnya sinkronisasi antara profil Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), izin usaha yang dimiliki, dan implementasi pemotongan pajak oleh mitra bisnis sejak awal kontrak dimulai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter