PPN Transaksi Afiliasi Domestik Lolos dari Koreksi Rp967 Juta! Kunci Kemenangan Wajib Pajak: Bukti Diskon Volume dan Penalti Kualitas Batubara

PUT-011655.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 19 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 18:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Transaksi Afiliasi Domestik Lolos dari Koreksi Rp967 Juta! Kunci Kemenangan Wajib Pajak: Bukti Diskon Volume dan Penalti Kualitas Batubara

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali menjadi efek domino dari koreksi Harga Transfer (Transfer Pricing/TP) pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan, bahkan pada transaksi afiliasi domestik. Kasus PT ABGTI melawan Direktur Jenderal Pajak menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp967.410.703,00 karena menilai Gross Mark-up (GMU) penjualan batubara kepada PT IBR (afiliasi) berada di bawah rentang wajar, menyusul kegagalan PT ABGTI menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang memadai.

Koreksi DJP didasarkan pada temuan adanya hubungan istimewa (HI) melalui penguasaan manajemen yang sama (Direksi yang sama) dan penggunaan Metode Biaya Plus dengan membandingkan Gross Mark-up transaksi afiliasi dengan transaksi independen (PT SPV). Karena GMU transaksi afiliasi (Maret 2021) sebesar 11,91% berada di bawah rentang kewajaran Q1-Q4, DJP melakukan penyesuaian harga jual untuk menaikkan DPP. Pihak PT ABGTI membantah koreksi ini, dengan menegaskan bahwa harga jual yang rendah tersebut memiliki justifikasi komersial yang kuat. Justifikasi tersebut mencakup diskon volume penjualan yang jauh lebih besar dan rutin kepada afiliasi (75% dari total), keuntungan dari term of payment yang lebih cepat (15 hari vs. 45 hari), dan yang paling krusial, adanya penyesuaian harga/penalti akibat penurunan kualitas batubara (nilai GCV) pada saat pengiriman, yang secara faktual mengurangi harga jual.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memihak PT ABGTI. Majelis menerima dan meyakini kebenaran argumen PT ABGTI, terutama terkait bukti pendukung adanya penyesuaian harga karena kualitas barang dan faktor-faktor ekonomi seperti volume diskon dan kecepatan pembayaran yang dapat membenarkan margin laba yang lebih rendah. Lebih penting lagi, Majelis berpendapat bahwa fakta koreksi hanya dikenakan pada sebagian kecil transaksi menunjukkan dugaan pengaturan harga oleh DJP adalah lemah. Sebagai penutup, Majelis menegaskan bahwa karena PPN yang dikoreksi ini terkait dengan transaksi domestik dan akan menjadi kredit pajak bagi pihak afiliasi, koreksi ini tidak menimbulkan kerugian negara secara neto (zero sum effect). Dengan pertimbangan ini, Majelis Hakim membatalkan koreksi PPN Keluaran dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PT ABGTI, yang berdampak pada nihilnya PPN Kurang Bayar dan sanksi administrasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter