Pajak Masukan Management Fee Dikoreksi DJP? Belajar dari Kemenangan PT II di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014818.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Management Fee Dikoreksi DJP? Belajar dari Kemenangan PT II di Pengadilan Pajak

Sengketa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Negeri Atas Biaya Management Service Fee

Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri (PPN JLN) atas biaya Management Service Fee menjadi isu sentral dalam persidangan ini, di mana Terbanding melakukan koreksi karena tidak meyakini eksistensi serta manfaat ekonomi dari jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi

Persyaratan Pengkreditan Pajak Masukan dan Argumentasi Terbanding

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan mensyaratkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang dalam kasus ini sempat diragukan oleh otoritas pajak akibat adanya koreksi serupa pada pos PPh Badan. Terbanding berargumen bahwa tanpa bukti manfaat yang konkret dan pemenuhan prinsip kewajaran (ALP), maka PPN yang telah disetor melalui SSP tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pembuktian Material Komprehensif PT II dan Pertimbangan Majelis Hakim

Namun, PT II berhasil mematahkan argumentasi tersebut dengan menyajikan bukti-bukti material yang komprehensif, mulai dari kontrak jasa, korespondensi email yang menunjukkan instruksi strategis, hingga laporan audit dan bukti pelaksanaan training. Pemohon Banding juga membuktikan secara kuantitatif melalui Berry Ratio bahwa jasa manajemen tersebut berkontribusi nyata pada profitabilitas perusahaan yang berada di atas rata-rata industri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa ketika eksistensi jasa telah terbukti dan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), maka hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dilindungi. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi transaksi afiliasi yang kuat bukan hanya untuk kepentingan PPh, tetapi juga sebagai fondasi pengkreditan PPN.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter