Omzet Melampaui 4,8 Miliar: Haruskah Wajib Pajak Tetap Dikenakan PPh Final 1%? Inilah Putusan Majelis Hakim!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001709.14/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Omzet Melampaui 4,8 Miliar: Haruskah Wajib Pajak Tetap Dikenakan PPh Final 1%? Inilah Putusan Majelis Hakim!

Analisis Sengketa: Pertentangan Tarif PPh Final PP 46/2013 dan Tarif Progresif Pasal 17

Sengketa ini bermula ketika Terbanding menetapkan secara retrospektif penggunaan tarif PPh Final 1% berdasarkan PP 46/2013 terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, meskipun pada faktanya peredaran usaha Wajib Pajak telah melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar. Inti konflik terletak pada pertentangan antara kriteria subjektif penggunaan skema UMKM yang dipaksakan oleh Terbanding dengan kewajiban objektif penyelenggaraan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Terbanding bersikukuh bahwa status Wajib Pajak pada tahun sebelumnya menentukan penggunaan tarif final, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa tarif progresif Pasal 17 UU PPh lebih tepat diaplikasikan mengingat omzet berjalan yang besar dan adanya kewajiban pembukuan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Konsistensi Fiskus

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan keadilan. Majelis menilai bahwa perubahan basis penghitungan pajak dari tarif umum menjadi tarif final pada tingkat keberatan menunjukkan ketidakkonsistenan fiskus dalam melakukan pembuktian. Selain itu, terkait sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP), Majelis berpendapat bahwa jika Terbanding mengakui arus uang masuk sebagai omzet, maka secara logis arus uang keluar yang terdokumentasi harus diakui sebagai biaya (HPP).

Resolusi Akhir dan Hakikat Material

Resolusi akhir dari perkara ini adalah pembatalan seluruh koreksi Terbanding, yang menegaskan bahwa interpretasi regulasi pelaksana tidak boleh mengabaikan hakikat material dan asas hukum yang lebih tinggi dalam UU PPh dan UU KUP.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter