Sengketa ini bermula ketika Terbanding menetapkan secara retrospektif penggunaan tarif PPh Final 1% berdasarkan PP 46/2013 terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, meskipun pada faktanya peredaran usaha Wajib Pajak telah melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar. Inti konflik terletak pada pertentangan antara kriteria subjektif penggunaan skema UMKM yang dipaksakan oleh Terbanding dengan kewajiban objektif penyelenggaraan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Terbanding bersikukuh bahwa status Wajib Pajak pada tahun sebelumnya menentukan penggunaan tarif final, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa tarif progresif Pasal 17 UU PPh lebih tepat diaplikasikan mengingat omzet berjalan yang besar dan adanya kewajiban pembukuan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan keadilan. Majelis menilai bahwa perubahan basis penghitungan pajak dari tarif umum menjadi tarif final pada tingkat keberatan menunjukkan ketidakkonsistenan fiskus dalam melakukan pembuktian. Selain itu, terkait sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP), Majelis berpendapat bahwa jika Terbanding mengakui arus uang masuk sebagai omzet, maka secara logis arus uang keluar yang terdokumentasi harus diakui sebagai biaya (HPP).
Resolusi akhir dari perkara ini adalah pembatalan seluruh koreksi Terbanding, yang menegaskan bahwa interpretasi regulasi pelaksana tidak boleh mengabaikan hakikat material dan asas hukum yang lebih tinggi dalam UU PPh dan UU KUP.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini