Menggugat Validitas Pemilihan Data Pembanding DJP dalam Sengketa Transfer Pricing

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001297.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Validitas Pemilihan Data Pembanding DJP dalam Sengketa Transfer Pricing

Analisis Sengketa PT JI: Kekuatan TP Doc Contemporaneous dalam Menghadapi Koreksi TNMM

Sengketa harga transfer antara PT JI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti krusialnya penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) yang presisi. Konflik ini berakar pada koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp17,53 miliar yang dipicu oleh perbedaan metodologi pencarian data pembanding antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. DJP melakukan benchmarking ulang saat pemeriksaan dan menetapkan rentang laba wajar yang jauh melampaui capaian JI, sehingga menuding adanya pergeseran laba ke pihak afiliasi.

Inti Konflik: Validitas Pemilihan Perusahaan Pembanding (Comparables)

Inti konflik terletak pada validitas pemilihan perusahaan pembanding (comparables). JI berargumen bahwa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang disusun secara contemporaneous telah menggunakan kriteria seleksi yang ketat sesuai profil fungsional manufaktur komponen otomotif. Sebaliknya, DJP menggunakan data pembanding yang dianggap JI tidak sebanding secara fungsional dan lini produk. Ketegangan meningkat ketika DJP mengabaikan TP Doc JI tanpa memberikan alasan penolakan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, melainkan langsung menyodorkan analisis tandingan yang mengubah drastis ambang batas kewajaran laba.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian Otoritas Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan menekankan bahwa TP Doc yang memenuhi ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 harus menjadi acuan utama. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat serta-merta mengganti data pembanding tanpa membuktikan adanya cacat material dalam TP Doc Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai pemilihan pembanding oleh DJP kurang akurat karena memasukkan perusahaan dengan profil risiko dan fungsi yang tidak identik dengan JI. Hal ini mengakibatkan rentang laba yang dihasilkan DJP menjadi tidak reliabel untuk menguji kewajaran transaksi JI.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal dan material dalam penyusunan TP Doc adalah benteng pertahanan terkuat Wajib Pajak. Implikasi putusan ini menegaskan posisi hukum bahwa otoritas pajak memiliki beban pembuktian yang berat jika ingin menganulir analisis kewajaran yang telah dibuat Wajib Pajak. Bagi pelaku industri otomotif, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa spesifisitas fungsi dan produk dalam analisis kesebandingan tidak boleh diabaikan demi mencapai target laba tertentu. Kesimpulannya, penguatan substansi analisis fungsional dalam dokumentasi harga transfer merupakan langkah preventif yang tidak dapat ditawar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter