Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi kembali menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005668.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025. Putusan ini menyoroti sengketa koreksi penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT KIC, yang pada akhirnya dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Konflik ini berawal dari hasil pemeriksaan DJP yang menganggap harga jual produk Wajib Pajak kepada entitas yang memiliki Hubungan Istimewa (HI) tidak wajar dan berada di bawah harga pasar, sehingga menuntut adanya koreksi positif untuk mencerminkan arm's length price sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksana seperti PER-32/PJ/2011.
Inti konflik dalam sengketa Transfer Pricing ini adalah perbedaan metodologi dan data komparabel yang digunakan oleh kedua belah pihak. DJP mempertahankan koreksinya berdasarkan analisis yang menyimpulkan laba Wajib Pajak dari transaksi afiliasi lebih rendah dari seharusnya, mengindikasikan harga jual yang tergerus. Di sisi lain, Wajib Pajak melakukan bantahan secara komprehensif, dengan mengandalkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang valid dan telah disusun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak berhasil menyajikan argumentasi yang terperinci mengenai Analisis Fungsional, risiko yang diemban, dan pemilihan metode Transfer Pricing (seperti TNMM) yang dianggap paling tepat untuk karakteristik transaksinya.
Resolusi sengketa ini muncul melalui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang berfokus pada kualitas pembuktian. Setelah melakukan pengujian dan perbandingan antara analisis Transfer Pricing DJP dengan bukti yang diajukan Wajib Pajak, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa argumentasi dan alat bukti yang disajikan oleh PT KIC lebih meyakinkan dan mampu membuktikan bahwa penetapan harga jualnya telah mematuhi PKKU. Kegagalan DJP dalam menyajikan bukti yang lebih superior dan meyakinkan untuk mendukung koreksi tersebut menjadi faktor kunci yang menyebabkan Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi dari Putusan ini sangat jelas, yakni menegaskan pentingnya Superioritas Dokumentasi dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak tidak cukup hanya memiliki TP Doc, namun harus memastikan kualitasnya dapat bertahan dalam pengujian di tingkat litigasi. Strategi yang harus diusung adalah memastikan Analisis Fungsional mencerminkan realitas bisnis secara akurat, pemilihan pembanding didasarkan pada komparabilitas yang ketat, serta melakukan penyesuaian (adjustment) yang memadai. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia untuk senantiasa memperkuat posisi pembuktian mereka terkait kepatuhan PKKU.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini