Menang Lawan DJP: Kunci Wajib Pajak Batalkan Koreksi Transfer Pricing Ratusan Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005668.152020PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Lawan DJP: Kunci Wajib Pajak Batalkan Koreksi Transfer Pricing Ratusan Miliar di Pengadilan Pajak

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi Afiliasi

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi kembali menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005668.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025. Putusan ini menyoroti sengketa koreksi penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT KIC, yang pada akhirnya dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Konflik ini berawal dari hasil pemeriksaan DJP yang menganggap harga jual produk Wajib Pajak kepada entitas yang memiliki Hubungan Istimewa (HI) tidak wajar dan berada di bawah harga pasar, sehingga menuntut adanya koreksi positif untuk mencerminkan arm's length price sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksana seperti PER-32/PJ/2011.

Inti Konflik Transfer Pricing: Perbedaan Metodologi dan Data Komparabel

Inti konflik dalam sengketa Transfer Pricing ini adalah perbedaan metodologi dan data komparabel yang digunakan oleh kedua belah pihak. DJP mempertahankan koreksinya berdasarkan analisis yang menyimpulkan laba Wajib Pajak dari transaksi afiliasi lebih rendah dari seharusnya, mengindikasikan harga jual yang tergerus. Di sisi lain, Wajib Pajak melakukan bantahan secara komprehensif, dengan mengandalkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang valid dan telah disusun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak berhasil menyajikan argumentasi yang terperinci mengenai Analisis Fungsional, risiko yang diemban, dan pemilihan metode Transfer Pricing (seperti TNMM) yang dianggap paling tepat untuk karakteristik transaksinya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Resolusi Sengketa

Resolusi sengketa ini muncul melalui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang berfokus pada kualitas pembuktian. Setelah melakukan pengujian dan perbandingan antara analisis Transfer Pricing DJP dengan bukti yang diajukan Wajib Pajak, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa argumentasi dan alat bukti yang disajikan oleh PT KIC lebih meyakinkan dan mampu membuktikan bahwa penetapan harga jualnya telah mematuhi PKKU. Kegagalan DJP dalam menyajikan bukti yang lebih superior dan meyakinkan untuk mendukung koreksi tersebut menjadi faktor kunci yang menyebabkan Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.

Implikasi Putusan: Strategi dan Superioritas Dokumentasi

Implikasi dari Putusan ini sangat jelas, yakni menegaskan pentingnya Superioritas Dokumentasi dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak tidak cukup hanya memiliki TP Doc, namun harus memastikan kualitasnya dapat bertahan dalam pengujian di tingkat litigasi. Strategi yang harus diusung adalah memastikan Analisis Fungsional mencerminkan realitas bisnis secara akurat, pemilihan pembanding didasarkan pada komparabilitas yang ketat, serta melakukan penyesuaian (adjustment) yang memadai. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia untuk senantiasa memperkuat posisi pembuktian mereka terkait kepatuhan PKKU.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter