Menang Banding! Strategi PT BPD Papua Patahkan Koreksi Ekualisasi PPh 23 yang Cacat Prosedur

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011385.12/2023/PP/M.IXB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT BPD Papua Patahkan Koreksi Ekualisasi PPh 23 yang Cacat Prosedur

Sengketa BPD Papua: Asas Periodisitas vs. Ekualisasi "All-in-One" Masa Desember

Pemeriksa pajak sering kali menggunakan metode ekualisasi biaya untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh Pasal 23. Namun, penggabungan seluruh selisih ekualisasi satu tahun ke dalam satu masa pajak tertentu merupakan tindakan yang mencederai prinsip kepastian hukum dan ketentuan saat terutangnya pajak. Sengketa antara PT BPD Papua dan DJP menyoroti aspek krusial ini.

Inti Konflik: Akurasi Masa Pajak dan Klasifikasi Objek

Konflik bermula dari temuan selisih ekualisasi sebesar Rp108.414.423.677 oleh Terbanding:

  • Tindakan Terbanding: Membebankan seluruh selisih koreksi tahunan secara sepihak pada Masa Pajak Desember 2019 saja.
  • Sanggahan Wajib Pajak: Menegaskan bahwa penggabungan koreksi tahunan ke satu masa pajak melanggar Pasal 15 PP 94 Tahun 2010. Selain itu, biaya seperti pendidikan intern, penginapan, dan perlengkapan secara substansi bukan objek PPh 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015.

Resolusi Majelis Hakim: Cacat Yuridis Prosedur Ekualisasi

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang membela asas kepastian hukum:

  1. Cacat Yuridis: Tindakan menggabungkan koreksi satu tahun ke dalam Masa Desember adalah salah secara hukum karena pajak harus dipotong pada saat pembayaran atau saat terutang di masing-masing masa pajak (periodisitas).
  2. Fakta Transaksi: Berdasarkan uji bukti (sampling), terbukti bahwa biaya yang dikoreksi memang bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23, melainkan biaya operasional lain.
  3. Prinsip Tool vs. Bukti: Hakim menekankan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu (tool), bukan bukti absolut.

[Image showing the monthly cut-off principle in withholding tax reporting]

Analisis dan Dampak: Penguatan Dokumentasi

Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi objek pajak dan kepatuhan prosedur masa pajak. Implikasinya, Wajib Pajak perlu memperkuat dokumentasi pendukung atas setiap pos biaya untuk membuktikan bahwa suatu transaksi adalah non-taxable (bukan objek pajak).

Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Kemenangan BPD Papua menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penggunaan metode ekualisasi harus tetap tunduk pada asas periodisitas masa pajak sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter