Sengketa harga transfer antara PT JP dengan Otoritas Pajak berfokus pada ketepatan penerapan Resale Price Method (RPM) versus Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk menguji kewajaran transaksi pembelian minyak dari afiliasi. Otoritas Pajak melakukan penyesuaian fiskal positif karena menganggap margin laba kotor perusahaan berada di bawah rentang kewajaran pembanding yang menggunakan metode RPM.
Konflik bermula ketika Terbanding menetapkan margin laba kotor (GPM) sebesar 5,28% berdasarkan 11 perusahaan pembanding, sementara Pemohon Banding hanya mencatatkan GPM 1,00%. Terbanding berargumen bahwa sebagai distributor yang tidak memberikan nilai tambah, RPM adalah metode yang paling langsung. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa perusahaan adalah Limited Risk Distributor yang tidak memiliki aset strategis seperti tangki penyimpanan dan hanya didukung oleh 5 karyawan, sehingga karakteristiknya sangat berbeda dengan pembanding yang memiliki infrastruktur lengkap.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi di tingkat laba kotor. Hakim menemukan bahwa perbedaan kepemilikan aset tetap dan profil operasional antara Pemohon Banding dengan pembanding yang dipilih Terbanding akan sangat mendistorsi laba kotor. Dalam kondisi di mana kesebandingan fungsi sulit dipenuhi secara spesifik, TNMM dinilai lebih andal karena mampu menetralisir perbedaan biaya operasional dan penggunaan aset pada tingkat laba bersih.
Putusan ini menegaskan bahwa pemilihan metode transfer pricing tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa bedah fungsional yang mendalam. Implikasinya, Wajib Pajak distributor dengan aset minimal memiliki argumen hukum yang kuat untuk menolak penggunaan RPM jika data pembanding tidak benar-benar identik secara fungsional. Kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi industri niaga minyak dan gas terkait penerapan prinsip kewajaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini