Kalahkan Koreksi DJP: Mengapa Distributor Tanpa Tangki Minyak Lebih Tepat Menggunakan TNMM Dibandingkan RPM? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004505.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 16:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalahkan Koreksi DJP: Mengapa Distributor Tanpa Tangki Minyak Lebih Tepat Menggunakan TNMM Dibandingkan RPM? 

Sengketa Harga Transfer PT JP: Ketepatan Penerapan Resale Price Method (RPM) Versus Transactional Net Margin Method (TNMM)

Sengketa harga transfer antara PT JP dengan Otoritas Pajak berfokus pada ketepatan penerapan Resale Price Method (RPM) versus Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk menguji kewajaran transaksi pembelian minyak dari afiliasi. Otoritas Pajak melakukan penyesuaian fiskal positif karena menganggap margin laba kotor perusahaan berada di bawah rentang kewajaran pembanding yang menggunakan metode RPM.

Inti Konflik: Perbedaan Penilaian Margin Laba Kotor (GPM) Berdasarkan Karakteristik Distributor

Konflik bermula ketika Terbanding menetapkan margin laba kotor (GPM) sebesar 5,28% berdasarkan 11 perusahaan pembanding, sementara Pemohon Banding hanya mencatatkan GPM 1,00%. Terbanding berargumen bahwa sebagai distributor yang tidak memberikan nilai tambah, RPM adalah metode yang paling langsung. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa perusahaan adalah Limited Risk Distributor yang tidak memiliki aset strategis seperti tangki penyimpanan dan hanya didukung oleh 5 karyawan, sehingga karakteristiknya sangat berbeda dengan pembanding yang memiliki infrastruktur lengkap.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keandalan TNMM Dalam Menetralisir Perbedaan Biaya Operasional

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan RPM memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi di tingkat laba kotor. Hakim menemukan bahwa perbedaan kepemilikan aset tetap dan profil operasional antara Pemohon Banding dengan pembanding yang dipilih Terbanding akan sangat mendistorsi laba kotor. Dalam kondisi di mana kesebandingan fungsi sulit dipenuhi secara spesifik, TNMM dinilai lebih andal karena mampu menetralisir perbedaan biaya operasional dan penggunaan aset pada tingkat laba bersih.

Implikasi Putusan: Preseden Penting Penerapan Prinsip Kewajaran Industri Niaga Minyak dan Gas

Putusan ini menegaskan bahwa pemilihan metode transfer pricing tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa bedah fungsional yang mendalam. Implikasinya, Wajib Pajak distributor dengan aset minimal memiliki argumen hukum yang kuat untuk menolak penggunaan RPM jika data pembanding tidak benar-benar identik secara fungsional. Kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi industri niaga minyak dan gas terkait penerapan prinsip kewajaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter