Gagal Buktikan Manfaat Jasa Afiliasi, Pembayaran ke Grup Perusahaan Berisiko Dianggap Dividen

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009955.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 14:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Manfaat Jasa Afiliasi, Pembayaran ke Grup Perusahaan Berisiko Dianggap Dividen

Sengketa Pajak PT NSBI: Reklasifikasi Biaya Jasa Intragrup Menjadi Dividen Terselubung

Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi fiskal signifikan terhadap PT NSBI dengan melakukan reklasifikasi biaya jasa intragrup menjadi dividen terselubung berdasarkan prinsip secondary adjustment dalam kerangka harga transfer. Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga kelebihan pembayaran tersebut ditarik sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

Inti Sengketa: Kegagalan Pembuktian Substantif Deliverables Jasa Manajemen Lintas Batas

Sengketa ini berpusat pada kegagalan Wajib Pajak dalam menyajikan bukti konkret mengenai deliverables dari jasa manajemen, hukum, dan sistem informasi yang diterima dari grup perusahaan di Malaysia dan Singapura. Meskipun Wajib Pajak telah melampirkan perjanjian antarperusahaan (intercompany agreement) dan faktur komersial, Majelis Hakim menilai dokumen tersebut bersifat administratif semata dan tidak mampu menunjukkan bagaimana jasa tersebut secara langsung berkontribusi pada peningkatan efisiensi atau pendapatan operasional perusahaan di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Pengadilan Pajak: Secondary Adjustment Sebagai Konsekuensi Logis Koreksi Primer

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya menolak permohonan banding Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa jika sebuah biaya tidak dapat dibuktikan kewajarannya dalam pemeriksaan PPh Badan, maka secara otomatis terjadi pengalihan kekayaan secara tidak langsung kepada pemegang saham. Putusan ini mempertegas bahwa penerapan secondary adjustment adalah konsekuensi logis dari koreksi primer di mana pembayaran yang dianggap tidak wajar direprentasikan sebagai distribution laba terselubung yang terutang pajak.

Implikasi dan Strategi Litigasi: Urgensi Dokumentasi Uji Manfaat dan Bukti Operasional Harian

Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan multinasional bahwa dokumentasi transfer pricing tidak cukup hanya sekadar ada secara formal. Wajib Pajak harus mampu mendemonstrasikan "Uji Manfaat" secara substantif untuk menghindari risiko pajak ganda yang timbul dari reklasifikasi biaya menjadi dividen. Strategi pertahanan litigasi ke depan harus fokus pada penyediaan bukti operasional harian, seperti korespondensi email teknis, laporan hasil kerja spesifik, dan analisis kuantitatif manfaat ekonomi pasca-penerimaan jasa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter