Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi fiskal signifikan terhadap PT NSBI dengan melakukan reklasifikasi biaya jasa intragrup menjadi dividen terselubung berdasarkan prinsip secondary adjustment dalam kerangka harga transfer. Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga kelebihan pembayaran tersebut ditarik sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.
Sengketa ini berpusat pada kegagalan Wajib Pajak dalam menyajikan bukti konkret mengenai deliverables dari jasa manajemen, hukum, dan sistem informasi yang diterima dari grup perusahaan di Malaysia dan Singapura. Meskipun Wajib Pajak telah melampirkan perjanjian antarperusahaan (intercompany agreement) dan faktur komersial, Majelis Hakim menilai dokumen tersebut bersifat administratif semata dan tidak mampu menunjukkan bagaimana jasa tersebut secara langsung berkontribusi pada peningkatan efisiensi atau pendapatan operasional perusahaan di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya menolak permohonan banding Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa jika sebuah biaya tidak dapat dibuktikan kewajarannya dalam pemeriksaan PPh Badan, maka secara otomatis terjadi pengalihan kekayaan secara tidak langsung kepada pemegang saham. Putusan ini mempertegas bahwa penerapan secondary adjustment adalah konsekuensi logis dari koreksi primer di mana pembayaran yang dianggap tidak wajar direprentasikan sebagai distribution laba terselubung yang terutang pajak.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan multinasional bahwa dokumentasi transfer pricing tidak cukup hanya sekadar ada secara formal. Wajib Pajak harus mampu mendemonstrasikan "Uji Manfaat" secara substantif untuk menghindari risiko pajak ganda yang timbul dari reklasifikasi biaya menjadi dividen. Strategi pertahanan litigasi ke depan harus fokus pada penyediaan bukti operasional harian, seperti korespondensi email teknis, laporan hasil kerja spesifik, dan analisis kuantitatif manfaat ekonomi pasca-penerimaan jasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini