Bukti Transfer Pricing yang Kuat Batalkan PPh Pasal 26: Mengapa Koreksi Secondary Adjustment DJP Gugur di Pengadilan Pajak?

PUT-002207.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 - 27 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Desember 2025 | 15:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Transfer Pricing yang Kuat Batalkan PPh Pasal 26: Mengapa Koreksi <i>Secondary Adjustment</i> DJP Gugur di Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak ini membatalkan koreksi PPh Pasal 26 Wajib Pajak atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang direklasifikasi sebagai dividen terselubung (secondary adjustment), menegaskan bahwa validitas dokumentasi transfer pricing untuk biaya jasa intragrup adalah krusial dalam mitigasi risiko sengketa turunan ini. Wajib Pajak, PT NSBLI, berhasil membuktikan bahwa transaksi jasa dengan pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui kelengkapan dokumen.

Sengketa pajak yang melibatkan koreksi PPh Pasal 26 kerap muncul sebagai konsekuensi logis atau secondary adjustment dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan. Dalam kasus NSBLI, sengketa ini bermula dari penolakan biaya Jasa Intragrup oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang kemudian berimplikasi pada reklasifikasi nilai biaya yang ditolak tersebut sebagai dividen terselubung (imputed dividend) kepada entitas afiliasi luar negeri, sehingga terutang PPh Pasal 26. Isu utama terletak pada pembuktian PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) atas jasa yang diterima dari afiliasi luar negeri.

DJP berargumen bahwa koreksi PPh Pasal 26 sudah tepat karena didasarkan pada penolakan biaya jasa intragrup dalam sengketa PPh Badan. Penolakan ini disebabkan PT NSBLI dinilai tidak mampu membuktikan dua hal utama: benefit test (manfaat nyata atas jasa) dan existence of service (keberadaan dan penentuan harga wajar jasa). Koreksi biaya ini secara otomatis diasumsikan sebagai pengalihan laba (excess profit) yang diubah menjadi dividen terselubung, sehingga wajib dikenai PPh Pasal 26. Di sisi lain, PT NSBLI membantah koreksi tersebut dengan berfokus pada kelengkapan dokumentasi Transfer Pricing (Bukti P-1 s.d. P-51) yang diklaim telah membuktikan kewajaran transaksi dan kepatuhan terhadap PKKU. Bantahan PT NSBLI berdalih bahwa jika transaksi jasa terbukti wajar, maka tidak ada dasar untuk mereklasifikasi transaksi tersebut sebagai dividen terselubung, sehingga koreksi PPh Pasal 26 harus dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengidentifikasi sengketa PPh Pasal 26 ini sebagai sengketa turunan yang keputusannya mutlak bergantung pada hasil sengketa pokok PPh Badan. Setelah mencermati dan menilai seluruh bukti yang disampaikan PT NSBLI, termasuk dokumentasi yang membuktikan benefit test dan penentuan harga, Majelis berkesimpulan bahwa PT NSBLI berhasil membuktikan dalilnya terkait kewajaran Biaya Jasa Intragrup. Konsekuensinya, karena koreksi pokok PPh Badan atas biaya tersebut dibatalkan, maka secara logis dan hukum, koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 yang timbul dari reklasifikasi biaya yang sama juga harus dibatalkan. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT NSBLI.

Putusan ini memiliki implikasi signifikan, yaitu memperkuat preseden bahwa dalam sengketa secondary adjustment, fokus utama Majelis Hakim akan selalu kembali pada validitas koreksi pokok (primary adjustment). Bagi Wajib Pajak multinasional, kasus NSBLI ini menjadi pelajaran penting bahwa kekuatan pembuktian PKKU adalah kunci utama. Kekuatan pembuktian tidak hanya terletak pada ketersediaan kontrak, melainkan pada bukti-bukti riil operasional (substance over form) seperti timesheet, laporan kerja, dan dokumentasi yang menunjukkan cost base pemberi jasa. Putusan ini memberikan kejelasan hukum bagi Wajib Pajak untuk mengeliminasi risiko secondary adjustment dengan memperkuat kepatuhan Transfer Pricing di awal.

Kasus NSBLI menyoroti kompleksitas sengketa PPh Pasal 26 sebagai akibat dari koreksi Transfer Pricing jasa intragrup. Kemenangan PT NSBLI membuktikan bahwa dengan dokumentasi yang memadai dan argumentasi hukum yang kuat mengenai pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, koreksi pajak turunan seperti secondary adjustment dapat sepenuhnya digugurkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter