Bukan Dividen! Strategi PT KUI Menangkan Sengketa PPh Final atas Aliran Dana Pinjaman Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010862.35/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Dividen! Strategi PT KUI Menangkan Sengketa PPh Final atas Aliran Dana Pinjaman Afiliasi

Analisis Sengketa PT KUI: Repayment Pinjaman vs. Dividen Terselubung

Sengketa ini berpusat pada upaya otoritas pajak melakukan rekarakterisasi transaksi pengembalian pokok pinjaman menjadi dividen terselubung yang berimplikasi pada pengenaan PPh Final Pasal 23/26. Terbanding menetapkan bahwa pembayaran sebesar Rp133.315.655.448,00 oleh PT KUI kepada Mondelez International merupakan distribusi laba yang disamarkan.

Inti Konflik: Hubungan Istimewa dan Substansi Ekonomi

Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh untuk mengoreksi objek pajak dengan poin-poin berikut:

  • Argumen Terbanding: Pemohon Banding dianggap tidak mampu memberikan bukti meyakinkan bahwa transaksi tersebut murni pelunasan utang, sehingga dikategorikan sebagai dividen karena adanya hubungan istimewa.
  • Sanggahan PT KUI: Menyajikan Loan Agreement dan rekening koran yang sinkron dengan buku besar. Pemohon menegaskan bahwa loan repayment secara hukum bukan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan).

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Substance Over Form

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menitikberatkan pada kecukupan bukti materiil dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Penelusuran Aliran Dana: Seluruh aliran dana keluar dapat ditelusuri korelasinya dengan penerimaan pinjaman di masa lalu yang digunakan untuk operasional.
  2. Kegagalan Dalil Terbanding: Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya unsur pembagian laba yang menguntungkan pemegang saham secara sepihak.
  3. Keputusan: Majelis membatalkan seluruh koreksi karena transaksi tersebut tidak memenuhi unsur definisi dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Implikasi: Pentingnya Sinkronisasi Tiga Aspek

Putusan ini menegaskan bahwa untuk menghindari rekarakterisasi yang merugikan, Wajib Pajak harus menjaga konsistensi antara:

  • Legal Form: Perjanjian tertulis (Loan Agreement) yang memadai.
  • Accounting Record: Pencatatan utang yang rapi di buku besar.
  • Economic Substance: Realisasi arus uang (rekening koran) yang sinkron.
Kesimpulan: Pengadilan memberikan perlindungan hukum bagi transaksi afiliasi yang didukung bukti materiil yang kuat. Kegagalan sinkronisasi dokumen seringkali menjadi celah bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang signifikan secara finansial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter