Bayar Technical Fee ke Afiliasi Berdasarkan Volume Penjualan Berisiko Tinggi Dikoreksi Total oleh DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001781.15/2018/PP/M.IllA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Technical Fee ke Afiliasi Berdasarkan Volume Penjualan Berisiko Tinggi Dikoreksi Total oleh DJP

Analisis Sengketa PT DD: Koreksi Technical Fee dan Pembuktian Eksistensi Jasa Afiliasi

Sengketa pajak antara PT DD melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kerentanan fatal dalam dokumentasi transaksi afiliasi, khususnya terkait pembebanan biaya jasa teknik atau technical fee. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa memberikan kewenangan bagi otoritas pajak untuk menguji ulang kewajaran transaksi sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terutama saat Wajib Pajak gagal menyajikan bukti konkret atas eksistensi jasa yang diterima dari pihak luar negeri.

Inti Konflik: Ketiadaan Bukti Sumber vs. Argumen Standar Kualitas

Inti konflik bermula ketika DJP melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp4,79 miliar atas biaya technical fee yang dibayarkan PT DD kepada San Miguel Brewing International Ltd (SMBIL). DJP berargumen bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid seperti invoice asli, bukti kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA), maupun laporan aktivitas jasa yang nyata. Di sisi lain, PT DD bersikeras bahwa jasa tersebut esensial untuk menjaga standar kualitas internasional produk mereka dan telah diuji kewajarannya melalui dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP).

Resolusi Hukum: Prinsip Substance Over Form dan Ketidaklaziman Metode Fee

Resolusi hukum dalam perkara ini menitikberatkan pada aspek substansi di atas bentuk (substance over form). Majelis Hakim berpendapat bahwa mekanisme penentuan fee sebesar USD 1 per hektoliter volume penjualan merupakan metode yang tidak lazim untuk jasa teknik. Model pembayaran ini menyebabkan biaya tetap terutang meskipun tidak ada aktivitas jasa nyata yang dilakukan, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran. Terlebih lagi, ketidakmampuan PT DD menunjukkan bukti kehadiran fisik atau korespondensi teknis yang spesifik membuat Majelis meragukan apakah jasa tersebut benar-benar telah diserahkan.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Pentingnya Bukti Serah Terima Jasa

Analisis mendalam atas putusan ini menunjukkan bahwa keberadaan TP Doc saja tidak cukup untuk mengamankan biaya intra-grup dari koreksi pajak. Putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa dengan afiliasi; mereka wajib menyediakan "tanda bukti serah terima jasa" yang mendetail, mulai dari time sheet, korespondensi email, hingga bukti administratif TKA. Ketiadaan bukti eksistensi akan menggugurkan seluruh biaya (koreksi total) tanpa perlu lagi menguji kewajaran harganya. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak memperkuat posisi DJP bahwa biaya jasa yang tidak dapat dibuktikan manfaat dan eksistensinya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007071.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007044.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007360.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007359.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007354.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007128.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007128.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007122.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter