Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2015 sebesar Rp4.072.239.545,00 yang dilakukan Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha PPh Badan. PT MPI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan ketenagalistrikan, menghadapi tantangan pembuktian atas pengakuan pendapatan yang tidak selaras antara SPT PPh Badan dengan laporan PPN Keluaran di Masa Pajak terkait.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan adanya nilai penyerahan yang telah diakui sebagai pendapatan dalam pembukuan Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan dokumen, hak atas piutang telah timbul atau pembayaran telah diterima sebagian, sehingga kewajiban PPN telah lahir sesuai prinsip accrual basis yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Sebaliknya, PT MPI menyanggah dengan argumen bahwa selisih tersebut merupakan uang muka atau tagihan termin yang secara kontraktual belum saatnya dibuatkan Faktur Pajak karena pekerjaan fisik belum mencapai persentase tertentu (serah terima belum terjadi).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam sengketa ekualisasi, beban pembuktian yang kuat berada di tangan Wajib Pajak untuk mematahkan temuan Terbanding. Majelis menemukan bahwa PT MPI tidak mampu menyajikan rincian kontrak dan bukti pendukung yang secara spesifik menjelaskan bahwa selisih ekualisasi tersebut benar-benar belum memenuhi kriteria "penyerahan" atau "pembayaran" sebagaimana dimaksud dalam regulasi PPN. Hakim menekankan bahwa pengakuan pendapatan dalam PPh Badan secara akuntansi merupakan indikator kuat bahwa manfaat ekonomi telah beralih, yang dalam konteks PPN sering kali dianggap sebagai saat terutangnya pajak.
Putusan ini memiliki implikasi serius bagi Wajib Pajak jasa konstruksi. Konsistensi antara pengakuan pendapatan di laporan keuangan (PPh Badan) dengan saat penerbitan Faktur Pajak (PPN) adalah krusial. Kelalaian dalam melakukan rekonsiliasi internal sebelum pelaporan dapat menyebabkan koreksi yang sulit dibantah di persidangan jika tidak didukung oleh cut-off dokumen yang presisi. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan banding PT MPI dan mempertahankan koreksi Terbanding.
Kasus PT MPI menyoroti kompleksitas sinkronisasi data antar jenis pajak. Putusan ini menegaskan bahwa setiap selisih ekualisasi yang tidak dapat dijelaskan dengan bukti autentik akan dianggap sebagai penyerahan yang kurang dilaporkan. Disiplin dalam pendokumentasian kontrak, berita acara serah terima, dan arus kas menjadi kunci utama untuk memitigasi risiko serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini