DJP sering kali terjebak dalam simplifikasi bahwa setiap biaya yang tidak dapat dibuktikan sebagai biaya produksi secara langsung merupakan objek PPN pemberian cuma-cuma. Dalam sengketa PT FNI, Terbanding mengoreksi DPP PPN sebesar Rp338 juta atas biaya representation, entertainment, dan donasi karena dianggap sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian adanya penyerahan barang atau jasa secara cuma-cuma berada pada pundak pemeriksa.
Konflik ini berpusat pada penafsiran Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan PP No. 1 Tahun 2012. Terbanding berpendapat bahwa karena biaya tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perolehan penghasilan di PPh Badan, maka secara otomatis menjadi pemberian cuma-cuma di PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut adalah biaya operasional kantor seperti makan minum karyawan, iuran BPJS, dan kegiatan manajemen yang merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Majelis Hakim akhirnya membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini. Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada fakta bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti konkret adanya barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga tanpa kontraprestasi. Keputusan ini mempertegas bahwa koreksi PPh Badan atas biaya tidak berhubungan dengan usaha (3M) tidak serta-merta menciptakan objek PPN pemberian cuma-cuma tanpa bukti fisik penyerahan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan pencatatan biaya operasional dipisahkan dengan jelas dari kegiatan promosi yang bersifat bagi-bagi produk gratis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini