Sengketa ini berawal dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2014 milik PT TMCI sebesar Rp23.934.364,00 yang dianggap tidak sah secara formal. Terbanding mengandalkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN juncto PER-24/PJ/2012, dengan argumen bahwa Faktur Pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum tanggal pemberian jatah atau di luar alokasi resmi KPP adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap yang hak pengkreditannya gugur.
Konflik utama terletak pada benturan antara formalisme administratif dan realitas ekonomi. Terbanding bersikeras bahwa validitas NSFP adalah syarat mutlak keabsahan faktur, sementara PT TMCI sebagai pembeli menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kendali atas sistem penomoran internal supplier. PT TMCI membangun argumen kuat berbasis Pasal 16F UU PPN mengenai tanggung jawab renteng, membuktikan bahwa transaksi tersebut riil dan PPN telah dibayar lunas kepada penjual melalui uji arus uang dan barang yang transparan.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan yang mencerahkan dengan mengedepankan asas substance over form. Majelis berpendapat bahwa selama syarat material dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN terpenuhi dan transaksi terbukti kebenarannya, kesalahan administratif berupa ketidaksesuaian jatah NSFP adalah tanggung jawab penuh penjual sebagai penerbit faktur. Menghukum pembeli atas kelalaian pihak ketiga dianggap mencederai rasa keadilan dan tujuan hukum perpajakan itu sendiri. Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan pembatalan koreksi tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan bukti pembayaran dan penerimaan barang secara detail. Secara hukum, putusan ini mempertegas bahwa tanggung jawab administratif penjual tidak dapat dialihkan menjadi beban pajak pembeli (buyer) sepanjang pembeli dapat membuktikan iktikad baik dan pemenuhan kewajiban pembayarannya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini