Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan absolut dalam mengembalikan permohonan administratif yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP juncto PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Kasus ini bermula ketika PT WT mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-94/WPJ.09/2019 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar untuk Masa Pajak April 2014. Persoalan utama muncul karena Penggugat langsung mengajukan permohonan kedua terhadap STP yang sama, bukan terhadap Surat Keputusan yang dihasilkan dari permohonan pertama, sehingga dianggap menyalahi prosedur formal yang bersifat mandatori.
Tergugat mempertahankan posisinya dengan argumen bahwa berdasarkan Pasal 18 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan kedua hanya dapat diajukan jika Wajib Pajak keberatan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan atas permohonan pertama. Di sisi lain, Penggugat berargumen bahwa tindakan Tergugat mengembalikan berkas tanpa melakukan pengujian substansi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan administratif. Penggugat memandang surat pengembalian tersebut sebagai objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak karena menutup akses penyelesaian sengketa substansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Surat Pengembalian (S-94) bukanlah sebuah surat ketetapan atau keputusan yang berisi sengketa materiil, melainkan sebuah pemberitahuan administratif atas ketidakterpenuhan syarat formal. Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa kepatuhan terhadap urutan prosedur hukum dalam Pasal 36 KUP bersifat mutlak. Karena Penggugat gagal memenuhi prasyarat formal pengajuan permohonan kedua, maka tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk sangat teliti dalam menempuh jalur hukum non-keberatan. Kesalahan dalam menentukan objek permohonan (mengulang objek yang sama pada permohonan kedua) berakibat fatal secara hukum, di mana Pengadilan Pajak tidak akan memeriksa materi sengketa jika jalur prosedural di tingkat administratif telah terputus akibat kelalaian Wajib Pajak. Ketelitian dalam memahami hierarki dan tahapan permohonan sesuai PMK 8/2013 menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan litigasi perpajakan.
Kesimpulannya, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar memerlukan ketaatan prosedur yang ketat. PT WT kehilangan kesempatan untuk membuktikan ketidakbenaran substansi STP karena gagal melewati gerbang formalitas administratif yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini