Wajib Pajak Wajib Tahu! Gugat DJP karena Surat Pengembalian Permohonan Dikandaskan Majelis Hakim Pengadilan Pajak 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Wajib Tahu! Gugat DJP karena Surat Pengembalian Permohonan Dikandaskan Majelis Hakim Pengadilan Pajak 

Sengketa Prosedural: Kewenangan Absolut Pengembalian Permohonan (Kasus PT WT)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan absolut dalam mengembalikan permohonan administratif yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP juncto PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Kasus ini bermula ketika PT WT mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-94/WPJ.09/2019 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar untuk Masa Pajak April 2014. Persoalan utama muncul karena Penggugat langsung mengajukan permohonan kedua terhadap STP yang sama, bukan terhadap Surat Keputusan yang dihasilkan dari permohonan pertama, sehingga dianggap menyalahi prosedur formal yang bersifat mandatori.

Konflik Hukum: Syarat Formal vs Keadilan Administratif

Tergugat mempertahankan posisinya dengan argumen bahwa berdasarkan Pasal 18 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan kedua hanya dapat diajukan jika Wajib Pajak keberatan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan atas permohonan pertama. Di sisi lain, Penggugat berargumen bahwa tindakan Tergugat mengembalikan berkas tanpa melakukan pengujian substansi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan administratif. Penggugat memandang surat pengembalian tersebut sebagai objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak karena menutup akses penyelesaian sengketa substansi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Sifat Mutlak Prosedur Pasal 36 KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Surat Pengembalian (S-94) bukanlah sebuah surat ketetapan atau keputusan yang berisi sengketa materiil, melainkan sebuah pemberitahuan administratif atas ketidakterpenuhan syarat formal. Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa kepatuhan terhadap urutan prosedur hukum dalam Pasal 36 KUP bersifat mutlak. Karena Penggugat gagal memenuhi prasyarat formal pengajuan permohonan kedua, maka tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Fatalitas Kelalaian Prosedural

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk sangat teliti dalam menempuh jalur hukum non-keberatan. Kesalahan dalam menentukan objek permohonan (mengulang objek yang sama pada permohonan kedua) berakibat fatal secara hukum, di mana Pengadilan Pajak tidak akan memeriksa materi sengketa jika jalur prosedural di tingkat administratif telah terputus akibat kelalaian Wajib Pajak. Ketelitian dalam memahami hierarki dan tahapan permohonan sesuai PMK 8/2013 menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan litigasi perpajakan.

Kesimpulannya, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar memerlukan ketaatan prosedur yang ketat. PT WT kehilangan kesempatan untuk membuktikan ketidakbenaran substansi STP karena gagal melewati gerbang formalitas administratif yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter