Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali terjebak dalam formalitas administratif yang kaku, sebagaimana terjadi dalam kasus PT TMCI melawan otoritas pajak terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.147.562,00. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi karena menemukan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh supplier menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum tanggal surat pemberian nomor tersebut atau di luar jatah yang ditentukan. Terbanding bersikukuh bahwa pelanggaran prosedur administratif oleh penjual secara otomatis menjadikan faktur tersebut sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" sesuai PER-24/PJ/2012, sehingga hak pengkreditan bagi pembeli gugur demi hukum berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
Namun, Pemohon Banding memberikan perlawanan argumentatif yang kuat dengan menekankan aspek substansi ekonomi dan keadilan hukum. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah nyata, bukan fiktif, dan seluruh PPN telah dibayarkan kepada supplier. Berdasarkan prinsip Pasal 16F UU PPN, pembeli tidak dapat dibebankan tanggung jawab renteng atas kesalahan administratif penjual selama pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah. Pemohon Banding berargumen bahwa ketidakpatuhan supplier dalam mengelola NSFP berada di luar kendali mereka dan tidak seharusnya menghilangkan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa kesalahan prosedur di pihak penjual tidak boleh menghukum pembeli yang beritikad baik. Majelis berpendapat bahwa faktur tersebut telah memenuhi syarat material Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena memuat informasi subjek, objek, dan nilai pajak yang benar. Kelalaian penjual dalam menaati urutan tanggal NSFP adalah ranah kepatuhan penjual yang seharusnya ditindak melalui sanksi administrasi kepada penjual, bukan dengan membatalkan pengkreditan di sisi pembeli. Resolusi ini mengukuhkan bahwa selama pembayaran PPN dapat dibuktikan, hak pengkreditan tetap terlindungi.
Analisis atas putusan ini menunjukkan kemenangan prinsip substance over form dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Implikasi putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk tetap konsisten mempertahankan hak pengkreditan selama memiliki bukti arus uang yang solid (PC, rekening koran, dan kuitansi). Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan internal otoritas pajak (seperti SE-26/PJ/2015) tidak boleh mengesampingkan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang, khususnya mengenai tanggung jawab renteng. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyimpan bukti pembayaran adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa terkait formalitas Faktur Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini