Sengketa pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen terselubung sering kali muncul akibat penggunaan diskresi otoritas pajak dalam menerapkan prinsip substance over form tanpa didukung bukti aliran kas yang konkret. Kasus PT TBE menyoroti bagaimana koreksi DPP PPh Final sebesar Rp 2,77 miliar yang didasarkan semata-mata pada penurunan saldo modal dalam neraca dapat dibatalkan jika Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa perubahan tersebut merupakan dampak dari kerugian operasional, bukan distribusi laba kepada pemegang saham.
Inti konflik dalam perkara ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi atas penurunan akun modal Pemohon Banding antara periode awal dan akhir tahun 2012. Terbanding berargumen bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen terselubung, adalah objek pajak. Terbanding meyakini bahwa penurunan modal tanpa penjelasan memadai merupakan bentuk pembagian keuntungan secara implisit kepada pemegang saham, sehingga Terbanding merasa tidak perlu membuktikan adanya arus uang fisik berdasarkan doktrin substansi ekonomi.
Pemohon Banding secara tegas menyanggah posisi tersebut dengan menyampaikan fakta bahwa mereka baru efektif beroperasi pada Oktober 2012, namun telah mencatatkan kerugian sejak Januari 2012. Penurunan modal yang dipermasalahkan otoritas pajak sebenarnya adalah mekanisme akuntansi untuk menutup kerugian periode Januari-September 2012 yang langsung dibebankan ke akun modal/laba ditahan. Pemohon Banding menekankan bahwa merujuk pada Pasal 1865 KUH Perdata, Terbanding memikul beban pembuktian untuk menunjukkan adanya "pembayaran" atau "pengeluaran" nyata agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai dividen.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada Pemohon Banding dengan menekankan kewajiban otoritas pajak dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP untuk mendasarkan koreksi pada bukti yang kuat dan berkaitan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana masuk ke kantong pemegang saham. Sebaliknya, melalui uji bukti dokumen internal dan rekening koran, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa selisih angka tersebut adalah representasi dari kerugian nyata perusahaan yang digunakan untuk menutup modal, bukan distribusi kekayaan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan prinsip substance over form secara sepihak untuk menciptakan objek pajak baru tanpa bukti transaksi yang jelas. Bagi Wajib Pajak, keberadaan dokumentasi pembukuan yang lengkap atas setiap perubahan akun ekuitas sangat krusial. Kesimpulan dari sengketa ini adalah bahwa "selisih angka neraca" tidak secara otomatis merupakan "penghasilan" jika dapat dibuktikan sebagai kerugian atau biaya yang sah secara akuntansi dan regulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini