Sengketa pajak antara PT TMCI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini membedah batas tanggung jawab renteng pembeli terhadap kepatuhan administrasi faktur pajak pihak penjual. Fokus utama kasus ini terletak pada koreksi Pajak Masukan senilai Rp5.065.311,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) oleh supplier yang mendahului tanggal pemberian nomor atau berada di luar jatah resmi KPP. DJP menganggap hal ini sebagai pelanggaran formil berat yang membuat faktur pajak menjadi tidak lengkap dan tidak mencantumkan keterangan yang sebenarnya sesuai regulasi PER-24/PJ/2012.
Inti konflik berakar pada perbedaan sudut pandang antara kepastian hukum formil dan keadilan material. Terbanding berpegang teguh pada aturan teknis bahwa setiap faktur yang diterbitkan dengan nomor seri yang belum sah secara sistem otoritas pajak adalah cacat hukum. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) membela diri dengan prinsip bahwa mereka tidak memiliki akses maupun otoritas untuk memverifikasi "jatah" NSFP milik pihak ketiga. WP menekankan bahwa transaksi tersebut nyata, PPN telah dibayar lunas melalui mekanisme harga beli, dan didukung bukti arus uang serta arus barang yang solid.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang melindungi hak konstitusional pembeli yang beriktikad baik. Hakim berpendapat bahwa beban pengawasan administrasi NSFP adalah ranah otoritas pajak terhadap penjual, bukan tanggung jawab pembeli. Faktur pajak yang dipermasalahkan secara substansi telah memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Lebih lanjut, Pasal 16F UU PPN tentang tanggung jawab renteng justru menjadi tameng bagi WP, karena terbukti PPN tersebut telah disetorkan kepada penjual selaku pemungut.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan karena menegaskan kembali bahwa kesalahan administratif di sisi supplier tidak boleh secara otomatis menghapuskan hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli, selama transaksi tersebut dapat dibuktikan secara material. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak lainnya untuk tetap berani memperjuangkan hak kredit pajak masukan meskipun dihadapi dengan dalih formalitas NSFP dari otoritas pajak. Kesimpulannya, substansi kebenaran transaksi dan bukti pembayaran pajak tetap menjadi panglima dalam sengketa pengkreditan PPN di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini