Mengapa Metode Ekstrapolasi DJP Gagal Menjerat PPN Jasa Luar Negeri PT KI?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Metode Ekstrapolasi DJP Gagal Menjerat PPN Jasa Luar Negeri PT KI?

Putusan Pengadilan Pajak: Pembatalan Koreksi Ekstrapolasi PPN Jasa Luar Negeri (Kasus PT KI)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2014 terhadap PT KI dengan metode ekstrapolasi yang memicu sengketa substansial di Pengadilan Pajak. Koreksi sebesar Rp 2.508.823.102 tersebut didasarkan pada asumsi bahwa terdapat objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dilaporkan berdasarkan penarikan data dari buku besar biaya yang tidak didukung bukti transaksi fisik secara memadai.

Inti Konflik: Metode Ekstrapolasi vs Realitas Transaksi Lokal

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada penggunaan metode ekstrapolasi oleh Terbanding yang dianggap tidak mencerminkan keadaan transaksi sebenarnya. Terbanding berargumen bahwa ketidaksinkronan data biaya menunjukkan adanya pemanfaatan jasa dari luar negeri yang terutang PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak (PT KI) membantah keras dengan argumen bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran lokal dan reimbursement biaya yang bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, serta menegaskan bahwa DJP tidak memiliki bukti berupa invoice atau kontrak yang membuktikan adanya pemanfaatan jasa dari luar negeri.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian dan Arus Dokumen

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada pihak Terbanding. Majelis berpendapat bahwa metode ekstrapolasi tidak dapat digunakan secara sepihak untuk menetapkan objek pajak tanpa didukung oleh arus uang dan arus dokumen yang konkret. Karena Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti otentik adanya penyerahan JKP dari luar daerah pabean, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Analisis dan Implikasi Praktis

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai batasan wewenang otoritas pajak dalam menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi. Kemenangan PT KI menegaskan bahwa setiap ketetapan pajak harus didasarkan pada data konkret dan bukti fisik yang valid, bukan sekadar asumsi kalkulatif. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa mendokumentasikan setiap transaksi jasa, terutama yang bersifat reimbursement, guna menghadapi potensi koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter