Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2014 terhadap PT KI dengan metode ekstrapolasi yang memicu sengketa substansial di Pengadilan Pajak. Koreksi sebesar Rp 2.508.823.102 tersebut didasarkan pada asumsi bahwa terdapat objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dilaporkan berdasarkan penarikan data dari buku besar biaya yang tidak didukung bukti transaksi fisik secara memadai.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada penggunaan metode ekstrapolasi oleh Terbanding yang dianggap tidak mencerminkan keadaan transaksi sebenarnya. Terbanding berargumen bahwa ketidaksinkronan data biaya menunjukkan adanya pemanfaatan jasa dari luar negeri yang terutang PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak (PT KI) membantah keras dengan argumen bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran lokal dan reimbursement biaya yang bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, serta menegaskan bahwa DJP tidak memiliki bukti berupa invoice atau kontrak yang membuktikan adanya pemanfaatan jasa dari luar negeri.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada pihak Terbanding. Majelis berpendapat bahwa metode ekstrapolasi tidak dapat digunakan secara sepihak untuk menetapkan objek pajak tanpa didukung oleh arus uang dan arus dokumen yang konkret. Karena Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti otentik adanya penyerahan JKP dari luar daerah pabean, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai batasan wewenang otoritas pajak dalam menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi. Kemenangan PT KI menegaskan bahwa setiap ketetapan pajak harus didasarkan pada data konkret dan bukti fisik yang valid, bukan sekadar asumsi kalkulatif. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa mendokumentasikan setiap transaksi jasa, terutama yang bersifat reimbursement, guna menghadapi potensi koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini