Sengketa pajak antara PT WCM dan Terbanding memicu perdebatan hukum mengenai validitas metode koreksi tidak langsung terhadap peredaran usaha. Direktur Jenderal Pajak menetapkan koreksi positif peredaran usaha senilai Rp1.092.801.454 berdasarkan selisih unit pada persediaan awal yang dianggap memiliki nilai ekonomi meskipun dilaporkan nihil oleh Wajib Pajak. Terbanding menggunakan pendekatan rasio Gross Profit Margin (GPM) untuk menetapkan potensi penjualan atas unit-unit tersebut, sebuah jargon teknis yang sering menjadi momok dalam pemeriksaan pajak.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap kondisi aset. Pemohon Banding menegaskan bahwa persediaan awal yang disengketakan merupakan barang rongsok atau "aval" (seperti karet roda dan kabin rusak) yang secara fisik pecah dan tidak memiliki nilai pasar sehingga wajar dilaporkan nihil. Sebaliknya, Terbanding tetap memaksakan nilai berdasarkan harga rata-rata dan mengasumsikan barang tersebut telah terjual tanpa menyajikan bukti manifestasi transaksi yang nyata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang tegas. Hakim berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha harus didasarkan pada bukti kompeten mengenai adanya arus uang atau identitas pembeli yang jelas. Penggunaan metode tidak langsung melalui rasio GPM dianggap tidak memadai jika tidak didukung oleh fakta material yang membuktikan terjadinya penyerahan barang. Akibatnya, koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dibatalkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan pengujian arus barang, namun hasil uji tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa bukti pendukung transaksi. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa data akuntansi yang mencerminkan realitas fisik (barang rusak senilai nol) harus diakui sejauh tidak ada bukti lawan yang valid. Kesimpulannya, presisi dalam pendokumentasian kondisi aset tetap merupakan proteksi utama dalam menghadapi sengketa peredaran usaha.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini