Strategi Menang Gugatan: Menguji Keabsahan Surat Paksa yang Terbit Melampaui Batas Waktu 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.99/2019/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 17:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Gugatan: Menguji Keabsahan Surat Paksa yang Terbit Melampaui Batas Waktu 

Analisis Gugatan: Pembatalan Surat Paksa Akibat Kedaluwarsa Penagihan (Kasus BUT DECIP)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00001/WPJ.07/KP.0704/2019 karena terbukti melanggar ketentuan formal penagihan aktif dalam UU PPSP. Sengketa ini berfokus pada legalitas tindakan penagihan denda PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2009 yang baru dieksekusi melalui Surat Paksa pada awal tahun 2019.

Kronologi Kasus: Dasar Hukum dan Argumen Para Pihak

Kasus ini bermula ketika BUT DECIP menerima Surat Paksa atas dasar Surat Tagihan Pajak (STP) Denda Penagihan yang diterbitkan pada November 2018 untuk masa pajak tahun 2009. Penggugat berargumen bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena utang pajak tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa atau cacat secara prosedural. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP PMA Satu tetap mempertahankan tindakannya dengan dalih bahwa STP tersebut merupakan instrumen penagihan yang sah dan belum dilunasi.

Inti Konflik: Kedaluwarsa Penagihan Berdasarkan UU KUP

Inti konflik hukum ini terletak pada penerapan Pasal 13 dan Pasal 22 UU KUP serta prosedur dalam UU PPSP. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi penerbitan surat-surat penagihan. Hakim menemukan bahwa tindakan penagihan aktif melalui Surat Paksa harus didahului oleh proses administrasi yang tepat dan dalam koridor waktu yang diizinkan undang-undang. Ketidaksinkronan antara tahun pajak yang ditagih (2009) dengan saat penerbitan instrumen penagihan (2018-2019) menjadi titik lemah fatal bagi Tergugat.

Resolusi Majelis Hakim: Batal Demi Hukum

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tindakan penagihan melalui Surat Paksa tersebut tidak dapat dipertahankan. Pendapat hukum Majelis menekankan bahwa kepastian hukum bagi Wajib Pajak harus dijunjung tinggi, terutama terkait batas waktu penagihan yang sudah melampaui masa kedaluwarsa lima tahun sesuai Pasal 22 UU KUP. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan Surat Paksa tersebut batal demi hukum.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak dan Fiskus

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi penagihan aktif. Putusan ini menegaskan bahwa setiap Surat Paksa yang diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang benar atau didasarkan pada utang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dibatalkan melalui upaya hukum Gugatan. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi pengingat penting untuk lebih disiplin dalam memantau masa kedaluwarsa penagihan agar tindakan penagihan aktif tidak kehilangan legitimasi hukumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter