Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00001/WPJ.07/KP.0704/2019 karena terbukti melanggar ketentuan formal penagihan aktif dalam UU PPSP. Sengketa ini berfokus pada legalitas tindakan penagihan denda PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2009 yang baru dieksekusi melalui Surat Paksa pada awal tahun 2019.
Kasus ini bermula ketika BUT DECIP menerima Surat Paksa atas dasar Surat Tagihan Pajak (STP) Denda Penagihan yang diterbitkan pada November 2018 untuk masa pajak tahun 2009. Penggugat berargumen bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena utang pajak tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa atau cacat secara prosedural. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP PMA Satu tetap mempertahankan tindakannya dengan dalih bahwa STP tersebut merupakan instrumen penagihan yang sah dan belum dilunasi.
Inti konflik hukum ini terletak pada penerapan Pasal 13 dan Pasal 22 UU KUP serta prosedur dalam UU PPSP. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi penerbitan surat-surat penagihan. Hakim menemukan bahwa tindakan penagihan aktif melalui Surat Paksa harus didahului oleh proses administrasi yang tepat dan dalam koridor waktu yang diizinkan undang-undang. Ketidaksinkronan antara tahun pajak yang ditagih (2009) dengan saat penerbitan instrumen penagihan (2018-2019) menjadi titik lemah fatal bagi Tergugat.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tindakan penagihan melalui Surat Paksa tersebut tidak dapat dipertahankan. Pendapat hukum Majelis menekankan bahwa kepastian hukum bagi Wajib Pajak harus dijunjung tinggi, terutama terkait batas waktu penagihan yang sudah melampaui masa kedaluwarsa lima tahun sesuai Pasal 22 UU KUP. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan Surat Paksa tersebut batal demi hukum.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi penagihan aktif. Putusan ini menegaskan bahwa setiap Surat Paksa yang diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang benar atau didasarkan pada utang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dibatalkan melalui upaya hukum Gugatan. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi pengingat penting untuk lebih disiplin dalam memantau masa kedaluwarsa penagihan agar tindakan penagihan aktif tidak kehilangan legitimasi hukumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini