Sengketa PPN antara PT FNI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai batasan otoritas pajak dalam menggunakan metode ekstrapolasi untuk menetapkan kurang bayar. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas penyerahan PPN sebesar Rp6,13 miliar pada Masa Pajak Januari 2016 hanya berdasarkan temuan data mentah dalam komputer staf perusahaan tanpa validasi arus fisik barang.
Inti konflik ini berpusat pada penggunaan data "Sales" yang ditemukan saat pemeriksaan, di mana Terbanding (DJP) menganggap data tersebut sebagai penjualan nyata yang belum dilaporkan. Karena keterbatasan waktu pemeriksaan, Terbanding melakukan ekstrapolasi—menggeneralisasi temuan data parsial ke seluruh masa pajak. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) membantah keras dengan argumen bahwa data tersebut hanyalah draft estimasi produksi atau forecast yang belum tentu terealisasi menjadi penyerahan kena pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi atau probabilitas semata. Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti pendukung berupa arus barang (surat jalan) maupun arus uang (rekening koran) yang mengonfirmasi terjadinya transaksi tersebut. Sementara itu, WP berhasil membuktikan bahwa seluruh penyerahan yang nyata telah diterbitkan Faktur Pajaknya dan tercatat dalam pembukuan yang telah diaudit secara wajar.
Resolusi perkara ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding WP. Putusan ini menggarisbawahi bahwa metode ekstrapolasi tidak dikenal dalam UU KUP sebagai instrumen legal untuk menetapkan besarnya pajak terutang dalam pemeriksaan pajak rutin, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas data internal dan memastikan bahwa dokumen pendukung seperti arus piutang dan arus barang tersinkronisasi dengan baik untuk memitigasi risiko temuan data informal.
Kesimpulannya, kekuatan pembuktian dalam sengketa pajak tetap berpijak pada kebenaran materiil. Data estimasi internal tidak dapat secara otomatis dikonversi menjadi objek pajak tanpa adanya bukti transaksi yang konkret dan sah secara hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini