Sengketa Pajak Bank Milik Negara: Bagaimana Status KDB Menyelamatkan PT KI dari Koreksi PPN Jasa Luar Negeri?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 10:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pajak Bank Milik Negara: Bagaimana Status KDB Menyelamatkan PT KI dari Koreksi PPN Jasa Luar Negeri?

Sengketa PPN: Status Bank Pemerintah dan Fasilitas P3B (Kasus PT KI)

Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait penentuan entitas pemanfaat dan status hukum pemberi jasa. Dalam kasus PT KI, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pembayaran Bank Administration Agency Fee dan Upfront Fee kepada KDB. Inti konflik terletak pada interpretasi status kepemilikan KDB; Terbanding berargumen bahwa KDB bukanlah lembaga yang 100% dimiliki pemerintah Korea pada tahun 2014 berdasarkan laporan tahunan, sehingga fasilitas pembebasan pajak dalam P3B Indonesia-Korea tidak dapat diterapkan. Sebaliknya, PT KI menegaskan bahwa KDB adalah bank pemerintah yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan surat penegasan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak terdahulu.

Analisis Majelis Hakim: Verifikasi Bukti Otentik Otoritas Asing

Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti otentik, termasuk surat resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea. Resolusi hukum ditetapkan setelah Majelis memperoleh kepastian bahwa KDB secara substansi dan legalitas pada tahun 2014 adalah Bank Pemerintah Republik Korea yang diakui dalam kerangka P3B. Hal ini menggugurkan argumentasi Terbanding yang hanya bersandar pada interpretasi sepihak atas laporan tahunan tanpa mempertimbangkan konfirmasi otoritas berwenang.

Implikasi Putusan dan Kekuatan Pembuktian

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya kekuatan pembuktian dokumen dari otoritas negara asal (certificate of residency atau surat keterangan resmi) dalam sengketa tax treaty. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena transaksi tersebut merupakan bagian dari jasa perbankan oleh lembaga pemerintah yang tidak terutang PPN di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter