Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait penentuan entitas pemanfaat dan status hukum pemberi jasa. Dalam kasus PT KI, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pembayaran Bank Administration Agency Fee dan Upfront Fee kepada KDB. Inti konflik terletak pada interpretasi status kepemilikan KDB; Terbanding berargumen bahwa KDB bukanlah lembaga yang 100% dimiliki pemerintah Korea pada tahun 2014 berdasarkan laporan tahunan, sehingga fasilitas pembebasan pajak dalam P3B Indonesia-Korea tidak dapat diterapkan. Sebaliknya, PT KI menegaskan bahwa KDB adalah bank pemerintah yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan surat penegasan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak terdahulu.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti otentik, termasuk surat resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea. Resolusi hukum ditetapkan setelah Majelis memperoleh kepastian bahwa KDB secara substansi dan legalitas pada tahun 2014 adalah Bank Pemerintah Republik Korea yang diakui dalam kerangka P3B. Hal ini menggugurkan argumentasi Terbanding yang hanya bersandar pada interpretasi sepihak atas laporan tahunan tanpa mempertimbangkan konfirmasi otoritas berwenang.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya kekuatan pembuktian dokumen dari otoritas negara asal (certificate of residency atau surat keterangan resmi) dalam sengketa tax treaty. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena transaksi tersebut merupakan bagian dari jasa perbankan oleh lembaga pemerintah yang tidak terutang PPN di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini