Sengketa PPN Jasa Luar Negeri: Benarkah Korea Development Bank (KDB) Sepenuhnya Milik Pemerintah Korea?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 10:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PPN Jasa Luar Negeri: Benarkah Korea Development Bank (KDB) Sepenuhnya Milik Pemerintah Korea?

Putusan Pengadilan Pajak: Interpretasi Status Lembaga Keuangan Negara dalam P3B (Kasus PT KI)

PT KI menghadapi koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terkait pembayaran bunga dan biaya agen kepada KDB. Terbanding berargumen bahwa KDB tidak memenuhi kriteria lembaga keuangan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea sebagaimana dipersyaratkan dalam Tax Treaty (P3B) Indonesia-Korea Selatan. Sengketa ini berpusat pada interpretasi Pasal 11 ayat (4) P3B, di mana Terbanding menilai kepemilikan pemerintah atas KDB bersifat tidak langsung melalui entitas perantara, sehingga fasilitas pembebasan pajak tidak dapat diterapkan pada transaksi bunga dan agency fee.

Inti Konflik: Struktur Kepemilikan vs Kepastian Hukum Internasional

Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa KDB secara substansi dan legalitas tetap merupakan bank pemerintah yang modalnya dikuasai negara. Penggunaan struktur holding tidak serta-merta menghilangkan status kepemilikan penuh pemerintah. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyoroti inkonsistensi Terbanding yang pada tahun-tahun pajak sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan status KDB, sehingga koreksi mendadak ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan ekspektasi yang sah dari Wajib Pajak dalam menjalankan transaksi internasionalnya.

Pertimbangan Hakim: Mengutamakan Dokumen Otentik Negara Mitra

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutamakan bukti dokumentasi otentik yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk surat pernyataan resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea. Bukti tersebut secara eksplisit mengonfirmasi bahwa KDB adalah entitas yang dimiliki dan dikontrol sepenuhnya oleh negara. Majelis Hakim berpendapat bahwa kriteria "dimiliki sepenuhnya" dalam P3B mencakup struktur kepemilikan yang dibuktikan oleh otoritas negara mitra. Oleh karena itu, pembayaran bunga dan biaya terkait kepada KDB tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri di Indonesia.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lembaga keuangan asing milik negara. Kekuatan pembuktian melalui konfirmasi otoritas negara mitra menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa terkait fasilitas P3B. Bagi otoritas pajak, putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam melakukan audit dan perlunya menghormati dokumen legalitas formal dari negara mitra untuk menghindari sengketa yang bersifat administratif namun berdampak signifikan secara finansial bagi investasi asing di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter