PT KI menghadapi koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terkait pembayaran bunga dan biaya agen kepada KDB. Terbanding berargumen bahwa KDB tidak memenuhi kriteria lembaga keuangan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea sebagaimana dipersyaratkan dalam Tax Treaty (P3B) Indonesia-Korea Selatan. Sengketa ini berpusat pada interpretasi Pasal 11 ayat (4) P3B, di mana Terbanding menilai kepemilikan pemerintah atas KDB bersifat tidak langsung melalui entitas perantara, sehingga fasilitas pembebasan pajak tidak dapat diterapkan pada transaksi bunga dan agency fee.
Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa KDB secara substansi dan legalitas tetap merupakan bank pemerintah yang modalnya dikuasai negara. Penggunaan struktur holding tidak serta-merta menghilangkan status kepemilikan penuh pemerintah. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyoroti inkonsistensi Terbanding yang pada tahun-tahun pajak sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan status KDB, sehingga koreksi mendadak ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan ekspektasi yang sah dari Wajib Pajak dalam menjalankan transaksi internasionalnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutamakan bukti dokumentasi otentik yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk surat pernyataan resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea. Bukti tersebut secara eksplisit mengonfirmasi bahwa KDB adalah entitas yang dimiliki dan dikontrol sepenuhnya oleh negara. Majelis Hakim berpendapat bahwa kriteria "dimiliki sepenuhnya" dalam P3B mencakup struktur kepemilikan yang dibuktikan oleh otoritas negara mitra. Oleh karena itu, pembayaran bunga dan biaya terkait kepada KDB tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri di Indonesia.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lembaga keuangan asing milik negara. Kekuatan pembuktian melalui konfirmasi otoritas negara mitra menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa terkait fasilitas P3B. Bagi otoritas pajak, putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam melakukan audit dan perlunya menghormati dokumen legalitas formal dari negara mitra untuk menghindari sengketa yang bersifat administratif namun berdampak signifikan secara finansial bagi investasi asing di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini