Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2015 sebesar Rp543.149.957,00 milik PT TMCI dengan dalih jawaban konfirmasi Faktur Pajak dinyatakan "Tidak Ada". Otoritas pajak berpegang teguh pada KEP-754/PJ./2001 yang menginstruksikan bahwa jika penjual tidak melaporkan faktur, maka pembeli tidak berhak mengkreditkan pajak tersebut kecuali dapat membuktikan tanggung jawab renteng.
Konflik inti berpusat pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi dengan fakta material transaksi. Terbanding berargumen bahwa karena penjual (PT SH) telah dicabut pengukuhannya dan tidak melaporkan SPT Masa PPN, maka sesuai Pasal 33 UU KUP, Pemohon Banding wajib memikul tanggung jawab atas PPN yang tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah melunasi harga barang serta PPN melalui mekanisme transfer bank, sehingga kewajiban memungut dan menyetor sepenuhnya berada di pundak penjual.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial bagi kepastian hukum wajib pajak. Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti arus uang (transfer bank) dan arus barang yang valid, maka hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tetap terlindungi. Majelis menegaskan bahwa mekanisme konfirmasi hanyalah alat pengawasan internal DJP dan tidak boleh menganulir hak konstitusional wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban materialnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan terhadap mitigasi risiko sengketa PPN. Putusan ini memperkuat posisi wajib pajak bahwa kelalaian pihak ketiga (penjual) dalam pelaporan pajak tidak dapat dibebankan kepada pembeli yang telah membayar PPN. Secara implikasi, pembuktian "arus uang" menjadi kartu as dalam menghadapi koreksi yang bersifat administratif. Kesimpulannya, Majelis Hakim secara konsisten menerapkan prinsip keadilan hukum dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tanggung jawab renteng tidak seharusnya diterapkan pada pembeli yang telah dipungut pajaknya oleh penjual.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini