Sengketa PPN Jasa Luar Negeri: Benarkah Korea Development Bank Kebal Pajak di Indonesia? 

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 April 2026 | 14:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PPN Jasa Luar Negeri: Benarkah Korea Development Bank Kebal Pajak di Indonesia? 

Analisis Hukum: Status Beneficial Owner dan Eksistensi P3B dalam Kasus PT KI

Sengketa pajak antara PT KI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai status beneficial owner dan entitas pemerintah KDB dalam pemanfaatan jasa luar negeri. Inti konflik berfokus pada interpretasi Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan yang memberikan pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. DJP melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean karena meyakini KDB tidak lagi dimiliki 100% oleh Pemerintah Korea berdasarkan laporan tahunan yang menunjukkan kepemilikan melalui holding company.

Argumen DJP vs. Pembuktian Material PT KI

DJP berargumen bahwa restrukturisasi KDB ke dalam KDB Financial Group menyebabkan kepemilikan pemerintah menjadi tidak langsung dan di bawah ambang batas "dimiliki sepenuhnya". Sebaliknya, PT KI memberikan pembuktian material berupa surat resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea yang menyatakan bahwa meskipun melalui struktur holding, kontrol dan kepemilikan akhir tetap berada di tangan negara. PT KI menegaskan bahwa esensi dari perjanjian internasional harus mengedepankan substansi kepemilikan negara guna menghindari pemajakan ganda yang tidak sesuai dengan semangat P3B.

Pertimbangan Majelis Hakim: Mengakui Bukti Otoritas Negara Mitra

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot tertinggi pada bukti otentik dari otoritas berwenang di negara mitra. Hakim berpendapat bahwa dokumen dari Kementerian Keuangan Korea yang difasilitasi oleh kedutaan besar adalah bukti yang tidak terbantahkan mengenai status KDB sebagai instansi pemerintah. Pengadilan menekankan bahwa interpretasi "dimiliki sepenuhnya" tidak boleh hanya terpaku pada struktur administratif holding yang bersifat sementara, melainkan harus melihat pada subjek hukum terakhir yang memegang kendali penuh.

Implikasi Putusan: P3B sebagai Lex Specialis

Implikasi dari putusan ini menegaskan posisi P3B sebagai lex specialis yang kedudukannya lebih tinggi daripada aturan domestik maupun penafsiran sepihak dari otoritas pajak. Bagi wajib pajak, kasus ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya dokumen formal dari otoritas negara asal dalam membuktikan fasilitas perpajakan internasional. Putusan ini mengukuhkan bahwa sengketa PPN Jasa Luar Negeri yang melibatkan lembaga keuangan pemerintah asing harus diselesaikan dengan merujuk pada keabsahan status entitas tersebut menurut hukum negara asalnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008700.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008695.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004623.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-010001.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT- 00098.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000984.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

Put-000983.99/2019/PP/M.XVIA Tahun 2019

25 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000982.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter