Sengketa pajak antara PT KI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai status beneficial owner dan entitas pemerintah KDB dalam pemanfaatan jasa luar negeri. Inti konflik berfokus pada interpretasi Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan yang memberikan pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. DJP melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean karena meyakini KDB tidak lagi dimiliki 100% oleh Pemerintah Korea berdasarkan laporan tahunan yang menunjukkan kepemilikan melalui holding company.
DJP berargumen bahwa restrukturisasi KDB ke dalam KDB Financial Group menyebabkan kepemilikan pemerintah menjadi tidak langsung dan di bawah ambang batas "dimiliki sepenuhnya". Sebaliknya, PT KI memberikan pembuktian material berupa surat resmi dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea yang menyatakan bahwa meskipun melalui struktur holding, kontrol dan kepemilikan akhir tetap berada di tangan negara. PT KI menegaskan bahwa esensi dari perjanjian internasional harus mengedepankan substansi kepemilikan negara guna menghindari pemajakan ganda yang tidak sesuai dengan semangat P3B.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot tertinggi pada bukti otentik dari otoritas berwenang di negara mitra. Hakim berpendapat bahwa dokumen dari Kementerian Keuangan Korea yang difasilitasi oleh kedutaan besar adalah bukti yang tidak terbantahkan mengenai status KDB sebagai instansi pemerintah. Pengadilan menekankan bahwa interpretasi "dimiliki sepenuhnya" tidak boleh hanya terpaku pada struktur administratif holding yang bersifat sementara, melainkan harus melihat pada subjek hukum terakhir yang memegang kendali penuh.
Implikasi dari putusan ini menegaskan posisi P3B sebagai lex specialis yang kedudukannya lebih tinggi daripada aturan domestik maupun penafsiran sepihak dari otoritas pajak. Bagi wajib pajak, kasus ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya dokumen formal dari otoritas negara asal dalam membuktikan fasilitas perpajakan internasional. Putusan ini mengukuhkan bahwa sengketa PPN Jasa Luar Negeri yang melibatkan lembaga keuangan pemerintah asing harus diselesaikan dengan merujuk pada keabsahan status entitas tersebut menurut hukum negara asalnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini