Wajib Pajak Menang Mutlak: Koreksi Omzet USD 175 Ribu DJP Dibatalkan Karena Gagal Penuhi Syarat Pembuktian UU KUP

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025 - 17 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak: Koreksi Omzet USD 175 Ribu DJP Dibatalkan Karena Gagal Penuhi Syarat Pembuktian UU KUP

Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 175.249,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT FEID dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan ini. Sengketa ini berpusat pada perbedaan data yang ditemukan melalui metode ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran dengan Omzet di PPh Badan. DJP berdalih selisih tersebut adalah penghasilan yang belum dilaporkan, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak sah karena tidak didukung oleh bukti tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dipersyaratkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Inti konflik dimulai ketika DJP mempertahankan koreksi yang bersumber dari selisih ekualisasi. DJP mengklaim PT FEID tidak mampu membuktikan bahwa dua pos utama (Komisi USD 17,00 dan Sales USD 175.232,00) telah dilaporkan dengan benar. Secara spesifik, DJP menolak argumen PT FEID bahwa pos sales USD 175.232,00 adalah penghasilan tahun 2018, karena faktanya Faktur Pajak dan invoice terkait telah diterbitkan dan dicatat sebagai sales di tahun 2017. Argumentasi DJP bersandar pada kepatuhan formal, bahkan menolak rincian pembuktian baru yang diajukan PT FEID pada tahap banding (Pasal 26A UU KUP).

Namun, Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan bantahan PT FEID. Majelis berpendapat, koreksi yang hanya berdasarkan selisih ekualisasi (uji arus) adalah tindakan yang memindahkan beban pembuktian kepada PT FEID. Padahal, sesuai prinsip hukum pajak, DJP-lah yang wajib membuktikan terlebih dahulu bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Ketidakjelasan rincian koreksi dari DJP di tahap pemeriksaan dan keberatan juga disoroti sebagai penyebab PT FEID terpaksa mengubah perincian pembuktiannya.

PT FEID, meskipun dengan perincian yang berubah, berhasil meyakinkan Majelis bahwa selisih USD 175.249,00 itu sejatinya berasal dari masalah administratif, seperti duplikasi Faktur Pajak atas pembayaran uang muka yang belum dibatalkan, perbedaan waktu (timing) pengakuan PPN (cash basis atas advance) dan PPh (accrual basis), serta selisih kurs akibat perbedaan kurs pembukuan dan Kurs Menteri Keuangan. Dengan demikian, karena DJP tidak mampu memberikan bukti yang jelas dan spesifik, koreksi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu menuntut rincian koreksi yang jelas dan menolak koreksi yang hanya berbasis asumsi hasil ekualisasi.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter