Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp997.200.000 dengan alasan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang kompeten selama proses pemeriksaan. Terbanding berpegang pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk menggugurkan bukti yang baru disampaikan pada tahap banding. Namun, PT TTSI (sebelumnya PT TTNI) memberikan argumen kuat bahwa pendapatan tersebut berasal dari proyek Dealer Management Systems (DMS) yang pengerjaannya baru mencapai 6% pada akhir tahun 2017. Berdasarkan PSAK No. 23, penghasilan tersebut wajib diakui meskipun tagihan (invoice) belum diterbitkan.
Majelis Hakim melakukan uji bukti mendalam dan menemukan bahwa PT TTSI telah konsisten menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Bukti berupa Temporary Acceptance Form dan laporan progres proyek membuktikan bahwa pengakuan pendapatan tersebut adalah sah dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan koreksi jika Wajib Pajak telah melaporkan penghasilan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Resolusi sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pembukuan komersial dan pelaporan fiskal. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menerapkan metode pengakuan pendapatan secara konsisten sesuai standar akuntansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini