Strategi PT TTSI Buktikan Akurasi Unbilled Revenue Melalui Standar Akuntansi.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 09:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT TTSI Buktikan Akurasi Unbilled Revenue Melalui Standar Akuntansi.

Sengketa PT TTSI: Validitas Koreksi Peredaran Usaha Terbanding vs Pengakuan Pendapatan Proyek DMS Berdasarkan PSAK No. 23

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp997.200.000 dengan alasan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang kompeten selama proses pemeriksaan. Terbanding berpegang pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk menggugurkan bukti yang baru disampaikan pada tahap banding. Namun, PT TTSI (sebelumnya PT TTNI) memberikan argumen kuat bahwa pendapatan tersebut berasal dari proyek Dealer Management Systems (DMS) yang pengerjaannya baru mencapai 6% pada akhir tahun 2017. Berdasarkan PSAK No. 23, penghasilan tersebut wajib diakui meskipun tagihan (invoice) belum diterbitkan.

Pertimbangan Hukum Majelis: Pembuktian Progres Proyek Lewat Temporary Acceptance Form dan Konsistensi Prinsip Akuntansi

Majelis Hakim melakukan uji bukti mendalam dan menemukan bahwa PT TTSI telah konsisten menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Bukti berupa Temporary Acceptance Form dan laporan progres proyek membuktikan bahwa pengakuan pendapatan tersebut adalah sah dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan koreksi jika Wajib Pajak telah melaporkan penghasilan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Resolusi dan Implikasi Putusan: Pembatalan Koreksi Terbanding Demi Sinkronisasi Pembukuan Komersial dan Pelaporan Fiskal

Resolusi sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pembukuan komersial dan pelaporan fiskal. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menerapkan metode pengakuan pendapatan secara konsisten sesuai standar akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009057.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter