Kemenangan Wajib Pajak: PPh Final Sewa Afiliasi Batal Setelah Koreksi Biaya Utama Dibatalkan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005317.252024PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Wajib Pajak: PPh Final Sewa Afiliasi Batal Setelah Koreksi Biaya Utama Dibatalkan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005317.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai nexus atau keterkaitan antara koreksi transfer pricing dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sengketa yang dihadapi oleh PT SMS (Pemohon Banding) ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa properti yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Koreksi yang didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh ini bertujuan untuk mengembalikan nilai transaksi sewa ke harga wajar (arm’s length), yang kemudian berimplikasi pada kenaikan PPh Final yang wajib dipotong.

Inti Konflik: Penerapan ALP Kondisi Abnormal vs. Ekualisasi Penghasilan Imputasi

Inti konflik dalam perkara ini adalah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam transaksi sewa afiliasi di tengah kondisi ekonomi abnormal akibat Pandemi COVID-19, serta validitas objek PPh Final. Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap Biaya Sewa yang dibebankan Pemohon Banding pada PPh Badan karena dianggap terlalu rendah, kemudian melakukan ekualisasi dengan menaikkan DPP PPh Final yang seharusnya dipotong. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah keras, menegaskan bahwa PPh Final dikenakan atas penghasilan bruto yang faktualnya diterima atau diperoleh pemberi sewa, sementara selisih nilai yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan imputasi penghasilan fiktif yang tidak pernah ada aliran kasnya, sehingga tidak memenuhi definisi objek PPh Final. Pembelaan Pemohon Banding juga diperkuat dengan bukti penerapan kebijakan revenue sharing yang sama terhadap pihak independen, menunjukkan bahwa harga sewa yang dibayarkan sudah wajar dalam konteks pandemi.

Resolusi Hukum Majelis Hakim: Pendekatan Yuridis Berdasarkan Nexus Litigasi

Resolusi hukum yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sangat determinatif. Majelis menggunakan pendekatan yuridis berdasarkan prinsip nexus litigasi, yaitu keterkaitan putusan. Ditemukan fakta bahwa koreksi Biaya Sewa di PPh Badan Tahun Pajak 2021, yang menjadi dasar utama koreksi PPh Final, telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan terpisah. Berdasarkan fakta kunci ini, Majelis Hakim menyimplukan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2021 yang bersumber dari koreksi PPh Badan yang telah dibatalkan tersebut secara otomatis kehilangan dasar hukumnya. Keputusan ini secara tegas mengukuhkan bahwa apabila dasar koreksi primer (PPh Badan) dibatalkan, maka koreksi sekunder (PPh Final) yang merupakan ekualisasi juga harus turut dibatalkan.

Analisis Dampak: Mitigasi Risiko Koreksi Double Hit Melalui Economic Analysis

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi double hit dari transfer pricing. Implikasi putusan adalah menegaskan kembali pentingnya konsep substance over form dalam PPh Final, di mana pajak pemotongan tidak dapat dikenakan atas penghasilan yang hanya bersifat imputasi dan tidak pernah dibayarkan secara faktual. Strategi Wajib Pajak harus mencakup dokumentasi transfer pricing yang komprehensif, terutama dalam kondisi ekonomi khusus, dan secara paralel mengajukan banding untuk semua jenis pajak yang terkena dampak ekualisasi. Kemenangan ini menyoroti bahwa pembuktian kewajaran harga transaksi di tengah kondisi force majeure seperti pandemi, terutama jika didukung oleh economic analysis (seperti TNMM) dan pembanding independen, akan menjadi kunci untuk mengalahkan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter