Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005317.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai nexus atau keterkaitan antara koreksi transfer pricing dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sengketa yang dihadapi oleh PT SMS (Pemohon Banding) ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa properti yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Koreksi yang didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh ini bertujuan untuk mengembalikan nilai transaksi sewa ke harga wajar (arm’s length), yang kemudian berimplikasi pada kenaikan PPh Final yang wajib dipotong.
Inti konflik dalam perkara ini adalah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam transaksi sewa afiliasi di tengah kondisi ekonomi abnormal akibat Pandemi COVID-19, serta validitas objek PPh Final. Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap Biaya Sewa yang dibebankan Pemohon Banding pada PPh Badan karena dianggap terlalu rendah, kemudian melakukan ekualisasi dengan menaikkan DPP PPh Final yang seharusnya dipotong. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah keras, menegaskan bahwa PPh Final dikenakan atas penghasilan bruto yang faktualnya diterima atau diperoleh pemberi sewa, sementara selisih nilai yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan imputasi penghasilan fiktif yang tidak pernah ada aliran kasnya, sehingga tidak memenuhi definisi objek PPh Final. Pembelaan Pemohon Banding juga diperkuat dengan bukti penerapan kebijakan revenue sharing yang sama terhadap pihak independen, menunjukkan bahwa harga sewa yang dibayarkan sudah wajar dalam konteks pandemi.
Resolusi hukum yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sangat determinatif. Majelis menggunakan pendekatan yuridis berdasarkan prinsip nexus litigasi, yaitu keterkaitan putusan. Ditemukan fakta bahwa koreksi Biaya Sewa di PPh Badan Tahun Pajak 2021, yang menjadi dasar utama koreksi PPh Final, telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan terpisah. Berdasarkan fakta kunci ini, Majelis Hakim menyimplukan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2021 yang bersumber dari koreksi PPh Badan yang telah dibatalkan tersebut secara otomatis kehilangan dasar hukumnya. Keputusan ini secara tegas mengukuhkan bahwa apabila dasar koreksi primer (PPh Badan) dibatalkan, maka koreksi sekunder (PPh Final) yang merupakan ekualisasi juga harus turut dibatalkan.
Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi double hit dari transfer pricing. Implikasi putusan adalah menegaskan kembali pentingnya konsep substance over form dalam PPh Final, di mana pajak pemotongan tidak dapat dikenakan atas penghasilan yang hanya bersifat imputasi dan tidak pernah dibayarkan secara faktual. Strategi Wajib Pajak harus mencakup dokumentasi transfer pricing yang komprehensif, terutama dalam kondisi ekonomi khusus, dan secara paralel mengajukan banding untuk semua jenis pajak yang terkena dampak ekualisasi. Kemenangan ini menyoroti bahwa pembuktian kewajaran harga transaksi di tengah kondisi force majeure seperti pandemi, terutama jika didukung oleh economic analysis (seperti TNMM) dan pembanding independen, akan menjadi kunci untuk mengalahkan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini