Direktur Jenderal Pajak memiliki otoritas formal dalam menelaah permohonan wajib pajak berdasarkan Pasal 36 UU KUP, namun ketidaksepahaman prosedur seringkali memicu eskalasi sengketa ke ranah litigasi di Pengadilan Pajak. Kasus yang menimpa PT BSM menjadi preseden penting mengenai batasan objek gugatan, di mana Penggugat berupaya membatalkan SKPKB PPN Masa Desember 2017 yang dianggap cacat prosedur melalui jalur Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan (S-2431). Inti konflik berfokus pada argumen Penggugat bahwa proses pemeriksaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, sementara Tergugat (DJP) menyatakan bahwa permohonan ke-2 Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi teknis PMK 8/2013.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menelaah secara rigid pemenuhan ketentuan formal dan substansi dari objek yang digugat. Konsekuensi yuridis dari keputusan ini menegaskan bahwa tidak semua surat korespondensi atau keputusan administratif dari otoritas pajak dapat serta-merta dijadikan objek gugatan yang dapat diproses hingga pokok perkara. Hasil akhirnya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (N.O), yang mengimplikasikan bahwa strategi litigasi melalui jalur gugatan atas surat pengembalian administratif memiliki risiko formalitas yang sangat tinggi jika tidak memenuhi kriteria keputusan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini