Menggugat Surat Pengembalian DJP Bisa Berujung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-011048.99/2021/PP/M. XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 16:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Surat Pengembalian DJP Bisa Berujung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Sengketa Gugatan PT BSM: Legalitas Objek Gugatan Surat S-2431 atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 UU KUP

Direktur Jenderal Pajak memiliki otoritas formal dalam menelaah permohonan wajib pajak berdasarkan Pasal 36 UU KUP, namun ketidaksepahaman prosedur seringkali memicu eskalasi sengketa ke ranah litigasi di Pengadilan Pajak. Kasus yang menimpa PT BSM menjadi preseden penting mengenai batasan objek gugatan, di mana Penggugat berupaya membatalkan SKPKB PPN Masa Desember 2017 yang dianggap cacat prosedur melalui jalur Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan (S-2431). Inti konflik berfokus pada argumen Penggugat bahwa proses pemeriksaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, sementara Tergugat (DJP) menyatakan bahwa permohonan ke-2 Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi teknis PMK 8/2013.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis: Batasan Objek Gugatan Administratif dan Putusan Tidak Dapat Diterima (N.O)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menelaah secara rigid pemenuhan ketentuan formal dan substansi dari objek yang digugat. Konsekuensi yuridis dari keputusan ini menegaskan bahwa tidak semua surat korespondensi atau keputusan administratif dari otoritas pajak dapat serta-merta dijadikan objek gugatan yang dapat diproses hingga pokok perkara. Hasil akhirnya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (N.O), yang mengimplikasikan bahwa strategi litigasi melalui jalur gugatan atas surat pengembalian administratif memiliki risiko formalitas yang sangat tinggi jika tidak memenuhi kriteria keputusan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter