Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam sengketa PPN. Pembatalan ini didasarkan pada prinsip kebenaran materiil dan kelemahan alat bukti yang disajikan Terbanding. Dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai beban pembuktian, Majelis menyatakan bahwa data rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diperoleh dari Portal Pertukaran Data DJP-DJBC (Apportal DJP) hanya dapat dianggap sebagai petunjuk (bewijsaanwijzing), bukan bukti utama (bijzonder bewijsmiddel). Ini merupakan pukulan strategis bagi DJP yang cenderung mengandalkan data system-generated sebagai dasar tunggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Inti konflik dalam kasus ini adalah klaim DJP (Terbanding) bahwa PT LI (Pemohon Banding) memiliki DPP Ekspor yang lebih besar dari yang dilaporkan berdasarkan data Apportal DJP. Terbanding berargumen data elektronik ini sudah cukup untuk mengalihkan beban pembuktian kepada Wajib Pajak. Namun, Pemohon Banding membantah, menegaskan bahwa data Terbanding tidak lengkap, tidak utuh, tidak konsisten, dan yang paling krusial, tidak didukung oleh bukti transaksi riil seperti arus uang masuk (pembayaran ekspor), piutang, atau dokumen pengiriman (Bill of Lading).
Resolusi Majelis Hakim menggarisbawahi pentingnya kualitas pembuktian di luar data digital. Majelis secara eksplisit menyatakan kegagalan Terbanding menyajikan dokumen PEB yang utuh, bukti arus kas yang mendukung, serta ketidakjelasan rincian data, membuat koreksi senilai miliaran rupiah tersebut menjadi tidak berdasar. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memperkuat strategi pertahanan bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti end-to-end yang kohesif, bukan sekadar ketidaksesuaian data antar sistem pemerintah.
Implikasi Putusan ini adalah perlunya Wajib Pajak memperketat protokol dokumentasi ekspor. Meskipun data PEB ada di sistem DJP, Wajib Pajak harus siap menyajikan bukti sekunder yang tidak terbantahkan, seperti buku besar, bank statement, dan shipping documents, untuk menangkis koreksi yang hanya berlandaskan data parsial. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang membatasi otoritas DJP dalam mengandalkan data internal yang mentah tanpa didukung bukti kebenaran materiil transaksi.
Kesimpulan yang dapat diambil, dalam sengketa PPN, data Apportal DJP adalah titik awal pemeriksaan, bukan titik akhir pembuktian. Apabila data tersebut tidak dapat dikuatkan dengan bukti transaksi riil yang memadai, Majelis Hakim akan cenderung membatalkan koreksi, memprioritaskan validitas transaksi di atas rekapitulasi sistem.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini