Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014284.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 menegaskan prinsip krusial dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kepatuhan formal terhadap saat terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (LDP). Perkara yang melibatkan PT HI ini menyoroti sengketa koreksi PPN terutang sebesar Rp381.714.286,00 atas transaksi Royalti Masa Pajak Juni 2014, di mana Wajib Pajak (WP) mengklaim telah melunasi kewajiban tersebut melalui mekanisme self-assessment PPN Jasa Luar Negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa PPN tersebut belum disetor sesuai ketentuan, menjadikan bukti pembayaran yang diajukan WP tidak relevan atau tidak tepat waktu, sehingga berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Inti konflik yang diajukan DJP adalah adanya transaksi pembayaran Royalti oleh PT HI kepada pihak afiliasi di LDP yang mengindikasikan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud seperti merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya. DJP mendasarkan koreksinya pada Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN, yang secara eksplisit mengatur bahwa PPN terutang pada saat BKP Tidak Berwujud mulai dimanfaatkan di Daerah Pabean, dan WP yang memanfaatkan wajib menyetor PPN tersebut. DJP menilai bahwa bukti setoran PPN yang disajikan WP tidak secara spesifik terkait dengan Masa Pajak Juni 2014, yang merupakan saat terutangnya PPN berdasarkan transaksi Royalti tersebut. Sebaliknya, PT HI membantah dengan menyatakan bahwa kewajiban PPN telah dipenuhi secara substantif melalui penyetoran self-assessment, berargumen bahwa dana PPN sudah masuk ke kas negara, dan menolak pengenaan PPN secara ganda melalui SKPKB.
Menyikapi perbedaan pandangan ini, Majelis Hakim mengambil sikap yang mengutamakan kepastian hukum dan kepatuhan formal. Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Royalti yang merupakan objek PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud. Namun, Majelis secara tegas menilai bahwa bukti pembayaran PPN yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mampu membuktikan pelunasan PPN yang terutang atas koreksi yang dipersoalkan, yaitu PPN terutang pada Masa Pajak Juni 2014. Dengan demikian, Majelis berkesimpulan DJP telah bertindak benar dan sesuai hukum karena koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP tersebut belum dibayar tepat pada saat terutangnya.
Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding ini memiliki implikasi signifikan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas, khususnya terkait Royalti atau Lisensi. Putusan ini menjadi pengingat tegas bahwa aspek timing dalam penyetoran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud adalah penentu utama kepatuhan. Strategi Wajib Pajak di masa depan harus difokuskan pada sinkronisasi antara tanggal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (atau tanggal pembayaran Royalti), tanggal terutang PPN (sesuai Pasal 11 UU PPN), dan tanggal serta Masa Pajak yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Kegagalan menyediakan bukti yang spesifik, relevan, dan tepat waktu akan membuat bantahan substantif mengenai telah dibayarnya pajak menjadi tidak relevan di mata hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini