Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2019 terhadap PT KGT senilai Rp 67,7 miliar. Otoritas pajak menggunakan teknik ekualisasi dengan melakukan gross-up atas seluruh mutasi kredit yang muncul pada akun PPN Keluaran di General Ledger (buku besar) perusahaan, dengan asumsi bahwa setiap angka kredit yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN merupakan penyerahan yang belum dipungut pajaknya.
Konflik inti berpusat pada perbedaan metodologi pembuktian. Terbanding berpegang teguh pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, di mana data buku besar dianggap sebagai bukti awal adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan. Di sisi lain, PT KGT memberikan bantahan keras bahwa mutasi kredit tersebut bukan berasal dari transaksi penyerahan baru, melainkan akumulasi dari kesalahan pencatatan (double posting), jurnal balik atas revisi invoice, serta perpindahan saldo antar akun akibat kesalahan input sistem akuntansi. PT KGT menekankan bahwa asumsi pemeriksa melanggar prinsip kebenaran materiil karena tidak didukung oleh bukti arus uang atau arus barang yang nyata.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan bedah dokumen secara mendalam terhadap rincian jurnal penyesuaian yang diajukan. Hakim berpendapat bahwa dalam hukum pajak, keberadaan mutasi di buku besar memang memberikan indikasi, namun sifatnya tidak absolut jika Wajib Pajak mampu membuktikan adanya kesalahan klerikal. Berdasarkan bukti invoice dan rincian akun yang diklarifikasi selama persidangan, Majelis menemukan bahwa sebagian besar koreksi Terbanding memang terbukti sebagai adjustment non-omzet.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bahwa teknik ekualisasi atau gross-up peredaran usaha secara sepihak oleh fiskus tidak dapat dipertahankan di muka persidangan tanpa pengujian atas validitas setiap entri jurnal. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menegaskan krusialnya rekonsiliasi bulanan antara catatan akuntansi dengan laporan pajak untuk menghindari risiko koreksi berbasis asumsi. Majelis akhirnya mengabulkan sebagian besar tuntutan pembatalan koreksi, menyisakan nilai kecil yang memang diakui sebagai selisih yang tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak.
Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa kebenaran materiil tetap menjadi panglima dalam hukum acara perpajakan. Perusahaan harus memastikan sistem akuntansi memiliki jejak audit (audit trail) yang kuat atas setiap jurnal penyesuaian agar tidak terjebak dalam koreksi ekualisasi yang agresif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini