Menang Sebagian: Mengupas Strategi PRM BLG dalam Mempertahankan Kredit Pajak PPh Pasal 22 di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 09:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Sebagian: Mengupas Strategi PRM BLG dalam Mempertahankan Kredit Pajak PPh Pasal 22 di Pengadilan Pajak

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran ganda dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus sebagai pemungut pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Sengketa yang dialami oleh PRM BLG terkait koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2017 menjadi studi kasus penting mengenai konflik antara kewajiban memungut dan keabsahan pengakuan kredit pajak, yang diatur secara spesifik dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004988.11/2021/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan sebagian permohonan banding ini mencerminkan keberhasilan Wajib Pajak dalam membuktikan kelebihan koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Akar Sengketa: Koreksi Kewajiban Pemungutan vs. Validitas Bukti Potong

Sengketa bermula ketika DJP (Terbanding) melakukan koreksi atas PPh Pasal 22, berargumen bahwa PRM BLG (Pemohon Banding) tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemungutan atau penyetoran sesuai dengan ketentuan. DJP menilai bahwa PPh Pasal 22 yang harus dipungut kurang, yang pada akhirnya meningkatkan PPh Badan yang terutang oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah memungut PPh Pasal 22 dan telah memiliki bukti potong yang valid dan sah yang seharusnya diakui sebagai kredit pajak PPh Badan. Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi DJP dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat (excessive correction) dan hanya berlandaskan pada asumsi.

Pemeriksaan Majelis Hakim: Pengujian Formal dan Material Bukti Pemungutan

Dalam pemeriksaan sengketa, Majelis Hakim memainkan peran krusial dalam menguji secara mendalam bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Majelis berfokus pada pengujian formal dan material dari bukti-bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diklaim oleh Pemohon Banding. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa sebagian dari bukti pemungutan yang diajukan oleh PRM BLG terbukti memenuhi syarat dan dapat dijadikan kredit pajak. Penemuan fakta ini membatalkan sebagian argumen dan koreksi Terbanding, menunjukkan pentingnya kemampuan Wajib Pajak dalam menghadirkan pembuktian yang meyakinkan.

Analisis Dampak: Urgensi Kepatuhan Administrasi dan Rekonsiliasi Data

Putusan yang berakhir dengan Kabul Sebagian ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak, khususnya entitas yang berfungsi sebagai pemungut. Kasus ini menegaskan bahwa kelemahan dalam administrasi pemungutan PPh Pasal 22, seperti ketidaklengkapan data pada bukti potong atau ketidakmampuan merekonsiliasi dengan benar, dapat menjadi pintu masuk koreksi. Namun, di sisi lain, putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak dapat berhasil membatalkan koreksi jika mampu menyajikan dokumen pendukung yang kuat dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim. Kepatuhan formal dalam penerbitan bukti potong adalah kunci strategis dalam memenangkan sengketa jenis ini.

Sengketa PPh Pasal 22 PRM BLG adalah cerminan kompleksitas peran pemungut pajak. Keputusan Majelis Hakim yang membatalkan sebagian koreksi membuktikan bahwa upaya litigasi dengan pembuktian yang terperinci dan didukung dokumen yang sah dapat mengurangi beban pajak yang ditetapkan oleh DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009057.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter