Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran ganda dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus sebagai pemungut pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Sengketa yang dialami oleh PRM BLG terkait koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2017 menjadi studi kasus penting mengenai konflik antara kewajiban memungut dan keabsahan pengakuan kredit pajak, yang diatur secara spesifik dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004988.11/2021/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan sebagian permohonan banding ini mencerminkan keberhasilan Wajib Pajak dalam membuktikan kelebihan koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Sengketa bermula ketika DJP (Terbanding) melakukan koreksi atas PPh Pasal 22, berargumen bahwa PRM BLG (Pemohon Banding) tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemungutan atau penyetoran sesuai dengan ketentuan. DJP menilai bahwa PPh Pasal 22 yang harus dipungut kurang, yang pada akhirnya meningkatkan PPh Badan yang terutang oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah memungut PPh Pasal 22 dan telah memiliki bukti potong yang valid dan sah yang seharusnya diakui sebagai kredit pajak PPh Badan. Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi DJP dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat (excessive correction) dan hanya berlandaskan pada asumsi.
Dalam pemeriksaan sengketa, Majelis Hakim memainkan peran krusial dalam menguji secara mendalam bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Majelis berfokus pada pengujian formal dan material dari bukti-bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diklaim oleh Pemohon Banding. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa sebagian dari bukti pemungutan yang diajukan oleh PRM BLG terbukti memenuhi syarat dan dapat dijadikan kredit pajak. Penemuan fakta ini membatalkan sebagian argumen dan koreksi Terbanding, menunjukkan pentingnya kemampuan Wajib Pajak dalam menghadirkan pembuktian yang meyakinkan.
Putusan yang berakhir dengan Kabul Sebagian ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak, khususnya entitas yang berfungsi sebagai pemungut. Kasus ini menegaskan bahwa kelemahan dalam administrasi pemungutan PPh Pasal 22, seperti ketidaklengkapan data pada bukti potong atau ketidakmampuan merekonsiliasi dengan benar, dapat menjadi pintu masuk koreksi. Namun, di sisi lain, putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak dapat berhasil membatalkan koreksi jika mampu menyajikan dokumen pendukung yang kuat dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim. Kepatuhan formal dalam penerbitan bukti potong adalah kunci strategis dalam memenangkan sengketa jenis ini.
Sengketa PPh Pasal 22 PRM BLG adalah cerminan kompleksitas peran pemungut pajak. Keputusan Majelis Hakim yang membatalkan sebagian koreksi membuktikan bahwa upaya litigasi dengan pembuktian yang terperinci dan didukung dokumen yang sah dapat mengurangi beban pajak yang ditetapkan oleh DJP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini