Koreksi PPh Pasal 26 Sewa Properti WPLN Dibatalkan, Majelis Tegaskan PPh Final Pasal 4(2) sebagai Rezim Pajak yang Tepat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011996.132020PPM.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh Pasal 26 Sewa Properti WPLN Dibatalkan, Majelis Tegaskan PPh Final Pasal 4(2) sebagai Rezim Pajak yang Tepat

Dalam konteks sengketa pajak internasional yang melibatkan pemotongan PPh atas transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011996.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 memberikan kejelasan yuridis mengenai penerapan hak pemajakan source country berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat. Kasus ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada PT HI terkait kurangnya pemotongan PPh atas pembayaran sewa properti (hotel) di Bali kepada entitas AS, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp526.768.625,00. Sengketa utamanya adalah perbedaan interpretasi antara DJP yang bersikukuh pada PPh Pasal 26 dengan menganggapnya sebagai Royalty, melawan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa itu adalah Sewa Harta Tak Bergerak yang tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Konflik Inti: Pertarungan Klasifikasi Penghasilan (Pasal 6 vs. Pasal 13 P3B)

Konflik inti dalam kasus ini adalah pertarungan klasifikasi penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada WPLN. DJP, sebagai Terbanding, berargumen bahwa pembayaran sewa properti tersebut seharusnya dikategorikan sebagai Royalty berdasarkan interpretasi luas atas Pasal 13 P3B Indonesia-AS, diperkuat dengan fakta bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan bukti potong PPh Pasal 26. Klasifikasi ini secara langsung mengarah pada penerapan PPh Pasal 26. Pemohon Banding menentang keras interpretasi tersebut, menegaskan bahwa transaksi tersebut secara eksplisit diatur oleh Pasal 6 P3B tentang Income from Immovable Property. Karena property yang disewakan (hotel) berada di Indonesia, sesuai Pasal 6 P3B, hak pemajakan ada pada Indonesia. Konsekuensi logis dari hak pemajakan Indonesia adalah penerapan ketentuan domestik, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Resolusi Majelis Hakim: Pembatalan PPh Pasal 26 dan Rekalculasi PPh Final 4(2)

Dalam resolusinya, Majelis Hakim memihak pada argumentasi Pemohon Banding terkait klasifikasi penghasilan. Majelis menegaskan bahwa sewa properti, yang merupakan harta tak bergerak, secara spesifik diatur dalam Pasal 6 P3B. Penggunaan ketentuan yang lebih spesifik ini secara otomatis membatalkan argumen DJP yang mencoba mengklasifikasikannya sebagai Royalty di bawah Pasal 13. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 dan menggantinya dengan koreksi dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Meskipun demikian, Pemohon Banding tetap tidak dapat menghindari sanksi administrasi. Majelis menemukan bahwa kewajiban Pemohon Banding sebagai pemotong/pemungut pajak atas PPh Final 4(2) tetap tidak terlaksana, terbukti dengan tidak adanya bukti setor. Akibatnya, Majelis menghitung kembali PPh Final yang kurang dibayar (Rp52.676.863,00) dan mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP (Rp25.284.894,00).

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Aset Tak Bergerak dan Risiko Sanksi Formal

Implikasi Putusan ini sangat signifikan. Secara substansial, Putusan ini mengokohkan prinsip dalam P3B bahwa sengketa atas sewa tanah dan/atau bangunan harus merujuk pada Pasal Income from Immovable Property (Pasal 6 P3B), bukan pasal lain seperti Royalti. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menyewa aset tak bergerak dari pihak luar negeri. Namun, secara prosedural, putusan ini memberikan peringatan keras. Meskipun Wajib Pajak memenangkan pertarungan substansi pajak, kelalaian formal dalam memotong dan menyetor pajak yang benar (dalam hal ini PPh Final 4(2)) tetap dikenakan sanksi administrasi SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Putusan Kabul Sebagian ini menekankan bahwa kepatuhan formal pemotongan/pemungutan pajak adalah kunci mitigasi risiko sanksi, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai jenis pajak yang terutang.

Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas harus menjadikan Putusan ini sebagai panduan strategis. Prioritas utama adalah menganalisis P3B secara cermat untuk memastikan klasifikasi penghasilan sewa adalah benar (Pasal 6). Kedua, meskipun terjadi sengketa, kewajiban formal memotong dan menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari penerbitan SKPKB dan sanksi bunga yang ditimbulkannya, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas kemenangan substantif dalam litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter