Dalam konteks sengketa pajak internasional yang melibatkan pemotongan PPh atas transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011996.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 memberikan kejelasan yuridis mengenai penerapan hak pemajakan source country berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat. Kasus ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada PT HI terkait kurangnya pemotongan PPh atas pembayaran sewa properti (hotel) di Bali kepada entitas AS, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp526.768.625,00. Sengketa utamanya adalah perbedaan interpretasi antara DJP yang bersikukuh pada PPh Pasal 26 dengan menganggapnya sebagai Royalty, melawan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa itu adalah Sewa Harta Tak Bergerak yang tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Konflik inti dalam kasus ini adalah pertarungan klasifikasi penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada WPLN. DJP, sebagai Terbanding, berargumen bahwa pembayaran sewa properti tersebut seharusnya dikategorikan sebagai Royalty berdasarkan interpretasi luas atas Pasal 13 P3B Indonesia-AS, diperkuat dengan fakta bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan bukti potong PPh Pasal 26. Klasifikasi ini secara langsung mengarah pada penerapan PPh Pasal 26. Pemohon Banding menentang keras interpretasi tersebut, menegaskan bahwa transaksi tersebut secara eksplisit diatur oleh Pasal 6 P3B tentang Income from Immovable Property. Karena property yang disewakan (hotel) berada di Indonesia, sesuai Pasal 6 P3B, hak pemajakan ada pada Indonesia. Konsekuensi logis dari hak pemajakan Indonesia adalah penerapan ketentuan domestik, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim memihak pada argumentasi Pemohon Banding terkait klasifikasi penghasilan. Majelis menegaskan bahwa sewa properti, yang merupakan harta tak bergerak, secara spesifik diatur dalam Pasal 6 P3B. Penggunaan ketentuan yang lebih spesifik ini secara otomatis membatalkan argumen DJP yang mencoba mengklasifikasikannya sebagai Royalty di bawah Pasal 13. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 dan menggantinya dengan koreksi dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Meskipun demikian, Pemohon Banding tetap tidak dapat menghindari sanksi administrasi. Majelis menemukan bahwa kewajiban Pemohon Banding sebagai pemotong/pemungut pajak atas PPh Final 4(2) tetap tidak terlaksana, terbukti dengan tidak adanya bukti setor. Akibatnya, Majelis menghitung kembali PPh Final yang kurang dibayar (Rp52.676.863,00) dan mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP (Rp25.284.894,00).
Implikasi Putusan ini sangat signifikan. Secara substansial, Putusan ini mengokohkan prinsip dalam P3B bahwa sengketa atas sewa tanah dan/atau bangunan harus merujuk pada Pasal Income from Immovable Property (Pasal 6 P3B), bukan pasal lain seperti Royalti. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menyewa aset tak bergerak dari pihak luar negeri. Namun, secara prosedural, putusan ini memberikan peringatan keras. Meskipun Wajib Pajak memenangkan pertarungan substansi pajak, kelalaian formal dalam memotong dan menyetor pajak yang benar (dalam hal ini PPh Final 4(2)) tetap dikenakan sanksi administrasi SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Putusan Kabul Sebagian ini menekankan bahwa kepatuhan formal pemotongan/pemungutan pajak adalah kunci mitigasi risiko sanksi, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai jenis pajak yang terutang.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas harus menjadikan Putusan ini sebagai panduan strategis. Prioritas utama adalah menganalisis P3B secara cermat untuk memastikan klasifikasi penghasilan sewa adalah benar (Pasal 6). Kedua, meskipun terjadi sengketa, kewajiban formal memotong dan menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari penerbitan SKPKB dan sanksi bunga yang ditimbulkannya, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas kemenangan substantif dalam litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini